Kriminal

Lima Orang Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Pil Koplo, di Ringkus Anggota Polsek Kepanjen

×

Lima Orang Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Pil Koplo, di Ringkus Anggota Polsek Kepanjen

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kepanjen, berjuang dalam pemberantasan pil setan atau pil koplo yang merusak masa depan generasi muda saat ini.
Satreskrim Polsek Kepanjen dalam sepekan telah meringkus 5 pengedar pil setan, dengan barang bukti 3 ribu pil lebih, Pelaku mulanya membeli per botol berisi seribu butir, seharga Rp 1,5 juta dan dipaketi 4 hingga 5 untuk dijual dengan harga 10 ribu kepada pemesannya.
Para pengedar yang masih remaja ini adalah, Dedik Fiji (23), Moch Ikhwan Nur Arifin (24) keduanya warga Tambaksari, Kecamatan Tajinan, serta Akbar Ubaidillah (26), Ikhsanul Munir (22) dan Langgeng Ageng Sumantri (19) tahun warga Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  MABES POLRI DAN DENSUS 88 GELEDAH RUMAH PELAKU BOM BUNUH DIRI

Mereka diamankan setelah menjadi pengedar pil koplo jenis pil LL (double L) , di Kecamatan Tajinan dan Kepanjen, dengan bervariasi isi dari paketan mereka guna mendapatkan keuntungan berlimpah.
Mereka mendapatkan barang dari bandar yang ada di Surabaya, dengan cara diranjau disebuah pom bensin, dengan harga per 1000 butirnya seharga Rp 1,5 untuk kemudian diecer per tik berisi 4 atau 5 butir dengan harga 10 ribu.

BACA JUGA :  Gelar Perkara, Kapolsek Yosowilangun Akan Usut Tuntas Penganiayaan Pada Warganya

Rata-rata, konsumen mereka para anak muda atau remaja yang ingin relaks sa’at menggunakan barang setan tersebut, dan mereka tidak berpikir dampak akibat kecanduan pil setan itu.
Menurut Iptu Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, mengatakan, atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomorm 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Supriyadi. (Joef).