Kriminal

Tilep Uang Arisan, Kini Mendekam Dalam Penjara

×

Tilep Uang Arisan, Kini Mendekam Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku
Foto ibu Umi Solikah sebagai tersangka penilapan uang arisan

Surabaya, Sekilasmedia.com – Ibu-ibu PKK melaporkan Emak-Emak ini setelah meminta uang arisan dan juga tabungan yang tak kunjung dibayarkan. Umi Solikah (48), warga Jalan Dinoyo Alun- Alun 1, Surabaya. Ibu Rumah Tangga yang dilaporkan warga sekitar ke Polsek Tegalsari, Surabaya karena tilep uang arisan kini mendekam dalam penjara. Minggu (31/3/2019).

Kepada penyidik dalam pemeriksaan Umi mengakui semua perbuatannya. Dengan enteng pelaku mengatakan jika uang arisan sejak tahun 2018 itu habis dipakainya untuk menutupi hutang-hutang miliknya.

BACA JUGA :  POLRES LUMAJANG SERAHKAN BARANG BUKTI CURANMOR KEPADA KORBAN ANGGOTA TNI

Uang dengan total ratusan juta rupiah itu digunakan Umi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari disamping untuk membayar hutang.

Uangnya untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Saya yang memutar uang dengan janji untung sisa hasil usaha (SHU), 10 persen,” jawab pelaku dengan enteng,

Dikabarkan sebelumnya, Emak-emak pengurus arisan RW, harus berurusan dengan Polisi setelah mengembat uang arisan puluhan juta rupiah.

Warga Jalan Dinoyo Alun- Alun 1, Surabaya, Ibu Rumah Tangga ini ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang arisan.

BACA JUGA :  Sat Reskoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu Kutorejo.

Pelaku ditangkap Polisi setelah dilaporkan ET (47) seorang peserta arisan dan simpan pinjam PKK, yang merupakan tetangganya di Kampung Dinoyo Alun-alun, Surabaya yang menjadi korban uang Rp. 40 juta miliknya raib.

Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam dalam penjara dan terancam tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Eko).