Kriminal

Sat Reskoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu Kutorejo.

×

Sat Reskoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu Kutorejo.

Sebarkan artikel ini

Sekilasmojokerto.com- Fikri Widiatmoko ( 32) warga Dusun Belahan, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto diringkus Sat Reskoba Polres Mojokerto. Pria berusia muda ini kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 6,14 gram.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, Fikri diringkus di rumahnya pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Niat Mencuri di Rumah Janda, Pria di Gresik Malah Tergoda dan Nekat Cabuli Korban

Antara lain berupa 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klip, uang tunai Rp 1,3 juta, sebuah timbangan digital dan sebuah ponsel milik tersangka. “Sabu yang disita anggota dari tersangka seberat 6,14 gram,” kata Sutarto, Selasa (19/12).

BACA JUGA :  KPK Kembali Hadir Di-mojokerto, Periksa Sejumlah Pejabat Soal Kasus Pencucian Uang.

Akibat perbuatannya, lanjut Sutarto, Fikri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Wo)