
Malang, Sekilasmesia.com – Akhirnya Sat-Reskrim Polres Malang menjawab keresahan masyarakat Desa Srimulyo Kecamatan Dampit, dengan Menahan Kades Srimulyo, atas laporan warga pada tahun 2017 lalu, akibat kasus pungutan liar (Pungli) redistribusi tanah (Prona).
Iptu Sutiyo, Kepala Unit (Kanit) Idik IV Satreskrim Polres Malang, menyampaikan sa’at ini Kepala Desa Srimulyo Dampit, Bendot Suprastyo telah di Tahan.
“Kades Srimulyoo sudah kita tahan sekitar seminggu lalu, dan Ini merupakan penahanan pertama selama 20 hari,” tegasnya
Sutiyo juga menyampaikan bahwa, dia juga menahan Kepala Dusun (Kasun) Karyono.
“Kasunnya juga kita tahan, karena dia yang menerima uang redistribusi dari warga. Kasun menerima uang atas perintah Kades. Karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka keduanya kita tahan”, jelasnya
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, juga menjelaskan bahwa jajaranya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan melengkapi berkas perkaranya.
“Kita sedang melengkapi berkas-berkasnya, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, kita berharap segera dinyatakan lengkap atau P21,” lanjutnya.
Keduanya ditahan jajaran Satreskrim Polres Malang sebagai antisipasi agar keduanya tidak kabur dan menghilangkan alat bukti serta untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyidikan.(Joef).





