
Jakarta, Sekilasmedia.com – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker : INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Financial Hall, Graha Niaga, Jalan Jendral Sudirman Jakarta. Dimana para pemegang saham Perseroan menerima Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai manajemen dan pengawasan terhadap manajemen Peseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018. Pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018. Selasa (02/04).
“Kami ingin memberitahukan bahwa Bapak Lovro Paulic, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan dan juga pengunduran diri Bapak Robert Alan Morris dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, efektif pada tanggal 1 Januari 2019, dengan mengesampingkan ketentuan pemberitahuan tertulis kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengucapkan terima kasih kepada kedua tokoh besar tersebut, atas dedikasi dan komitmen beliau-beliau kepada Perseroan selama masa baktinya. Dengan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan dan efektivitas dalam proses pengambilan keputusan, pemegang saham menyetujui pengangkatan anggota Direksi baru yang masa jabatannya berakhir pada saat penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan periode 2019 – 2021”.
Dengan demikian, komposisi Direksi adalah sebagai berikut :
Presiden Direktur : Nico Kanter
Wakil Presiden Direktur : Febriany EddyDirektur I : Bernardus IrmantoDirektur II : Dani Widjaja
Direktur III : Agus Superiadi
Direktur IV : Vinicius Mendes Ferreira
Selanjutnya, pemegang saham menerima pengangkatan Bapak Luiz Ferando Landeiro sebagai Komisaris Perseroan untuk periode sampai dengan tahun 2021.
Dan berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini :
Presiden Komisaris : Eduardo Bartolomeo
Wakil Presiden Komisaris : Mark James Travers
Komisaris I : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris II : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris Independen I : Mahendra Siregar
Komisaris Independen II : Raden Sukhyar
“Kami akan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan,” begitulah cuplikan Janji dan Sumpah para anggota Dewan.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui jumlah remunerasi bagi Komisaris Independen di tahun 2019 dan mendelegasikan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi Direksi sebagaimana direkomondasikan oleh Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Juga mengenai persetujuan tentang penunjukkan Kantor Akuntan Publik Tanudiradja Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) untuk mengaudit keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, seperti yang telah direkomondasikan oleh Komite Audit Perseroan.(put/tim).





