Kriminal

Mantan Kades Jugosari Terlibat Kasus Tanah Sengketa Balai Desa

×

Mantan Kades Jugosari Terlibat Kasus Tanah Sengketa Balai Desa

Sebarkan artikel ini
Foto lahan sengketa
Foto lahan sengketa

Lumajang, Sekilasmedia.com – Sengketa tanah bekas Kantor Balai Desa Jugosari sempat meruncing. Pasalnya terkait sengketa tanah bekas kantor balai desa Jugosari Kec. Candipuro kab. Lumajang Jatim, pihaknya mengakui pernah terima uang 10 juta dari Bupati lewat pak Suryo dan 3,5 juta dari panitia saudara Kabul selaku panitia pembelian tanah yang di dapat dari iuran masyarakat.

Muji mantan Kepala Desa Jugosari setelah menggantikan Suryo ketika di konfirmasi wartawan pihaknya mengatakan bahwa mengakui kalau dirinya terima uang 10 juta dari Bupati Fauzi dan terima uang iuran dari masyarakat sebesar 3.5 juta. Namun karena pak Suryo saat itu habis jabatannya maka proses administrasinya di lanjutkan pejabat yang menggantikan.
” Saya mengakui kalau saya terima uang dari Bupati Fauzi lewat pak Suryo dan terima uang dari saudara Kabul selaku bendahara panitia pembelian tanah saat itu dan itu saya akui dan saya mengakui ” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan  Mengamankan 3.768 Petasan

Sirup mantan Kepala Desa Jugosari saat di temui pihaknya menjelaskan bahwa memang benar, Muji menerima uang 10 juta dari Bupati Fauzi di kecamatan Candipuro pada saat ada acara rapat PKK.

“Uang langsung saya serahkan ke muji dan berkwitansi, saya loh di kasih 500 ribu mas.yang jelas uang itu untuk pembelian tanah mas. Disamping itu muji masih terima dari bendahara saudara Kabul. Jadi rencana transaksi sudah jelas dan ada, namun karena jabatan saya habis maka prosesnya tergantung pejabat yang menggantikan saya. Cuma berapa mas, sayang sampai saat ini
kuitansinya ketelisut di saya, tapi tidak masalah karema muji mengakuinya.” jelas Suryo.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka

Suryadi, SH. selaku Pengamat Hukum berpendapat bahwa terkait tanah bekas kantor balai desa Jugosari perencanaannya sudah jelas dan transparan maka dari itu sudah selayaknya kalau Muji itu pasrah dan menyerah
Terkait adanya perusahaan triplek, maka akan terusir dengan jelas siapa yang menaruh di situ karena secara defakto dan status QUO bukan dari pihak peradilan atau dari kelembagaan dan status QUO di lakukan secara perorangan.(fahrul).