Kriminal

Bea Cukai Ngurah Rai, Tangkap Penyelundup Narkoba Antar Negara

×

Bea Cukai Ngurah Rai, Tangkap Penyelundup Narkoba Antar Negara

Sebarkan artikel ini
foto penyelundup narkoba asal Thailand yang menggunakan baju tahanan bewarna orange di pamerkan
foto penyelundup narkoba asal Thailand yang menggunakan baju tahanan bewarna orange di pamerkan

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Anggota Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 2 WNA asal Thailand, bersama bukti sabu senilai 1, 5 miliar, ditelan menggunakan kapsul swallo dalam saluran pencernaan melalui jalur penerbangan dari luar negeri ke Bali.

Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono, mengatakan penindakan kedua pelaku dilakukan pada 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

” Kedua pria ini berinisial PS (29) dan AP (20) yang merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar. Keduanya tiba bersamaan pukul 02.00 WITA,, ” Himawan, Senin (27/5).

Keduanya terdeteksi membawa narkoba setelah melalui pemeriksaan X-Ray, yang dilanjutkan denan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya dengan rontgen di rumah sakit.

BACA JUGA :  Pemilik Sabu Seberat 2,66 Gram Menikmati Hidupnya di Penjara Selama 12 Tahun

“Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP,, “tandasnya.

Ditempat yang sama, Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, turut menimpali, saat dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).

Dari upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto,

BACA JUGA :  Pesta Miras Saat Bulan Ramadhan, Lima Pemuda Kena Razia

Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP, petugaz mendapati 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.

” Dari total barang bukti keduanya mencapai 989,66 gram metamphetamine dan ditaksir mencapai nilai edar Rp 1,5 miliar,” ungkPnya.

Atas perbuatannya, PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.(soni).