Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil membekuk komplotan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) asal Sumba Barat Daya NTT yang beraksi di puluhan tempat wilayah hukum Polda Bali.
Kapolsek Densel, Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika, Kamis (9/5) mengatakan, pelaku ini sudah beraksi di dua puluh dua kali wilayah di Denpasar 8 kali, Gianyar 2 kali dan Klungkung 11 kali.
Untuk Denpasar komplotan ini sering melakukan aksinya dan memanfaatkan Areal Parkiran Pantai Sanur, sebab di lokasi ini sepeda motor banyak ditinggal pemiliknya untuk bepergian ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
” Ada 6 pelaku komplotan curanmor asal Sumba berhasil kami tangkap. Itu setelah banyaknya laporan masyarakat mengaku kehilangan sepeda motor di areal parkir Pantai Sanur, ” ujar Kapolsek Densel.
Pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor di TKP. Saat itu polisi melihat dan mencurigai dua orang pria yang tengah mondar mandir di areal parkiran, kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan sejumlah STNK sepeda motor dalam tasnya.
” Dua Pelaku awalnya kami amankan di seputar parkir pantai Sanur, saat diintrograsi mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, ” ungkap Kompol Wirajaya.
” Dari dua pelaku ini, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, ” tambahnya.
Dijelaskan, ada enam pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Petrus Piro Mete (28), Paulus Pati Kondo (27), Yohanes Helu Ngara,(23), Ruben Bali Mema (31), Markus Tanggu (27) dan Steven Kaldo (16). Kini mereka amankan bersama barang bukti 8 sepeda motor berbagai merk dari beberapa TKP, di wilayah Densel dan Ubud Gianyar.
” Modus pelaku, memutuskan kabel kontak kemudian menyambung kembali untuk menghidupkan sepeda motor. Selain menyita sepeda motor juga disita beberapa buah kunci sepeda motor, STNK dan senjata tajam, ” terangnya.
Dari pengakuan para pelaku saat beraksi biasanya dua orang. Setelah mendapatkan hasil curian sepeda motor lalu dikirim untuk dijual ke Sumba atau dijual diwilayah Denpasar.
” Atas perbuatanya komplotan ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, ” Tutup Kompol Wirajaya.(soni).