Kriminal

Dituding Menculik Istri, Korban Dipukuli dan Diperas

×

Dituding Menculik Istri, Korban Dipukuli dan Diperas

Sebarkan artikel ini
Pelaku penculikan dan pemerasan 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dengan modus menuduh telah menculik istrinya, korban dipukuli dan diperas, hasil uangnya untuk beli barang haram Sabu-Sabu.

Korban adalah Sunaryo Utomo (35) warga Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dia diculik oleh 3 pelaku, kemudian dipukuli dan diperas.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modus ketiga pelaku yakni dengan menuduh korban menculik istri salah satu pelaku. Kemudian, para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membawa pergi.

Ketiga tersangka membawa korban menggunakan mobil Daihatsu Signa nopol S 1848 PC warna putih. Didalam mobil, korban dipukuli dan diperas,” ungkap Kapolres, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA :  Akibat Membawa Senjata Tajam Khas Kalimantan, Pria Paruh Baya Berhasil Diamankan Polisi

Setelah berhasil menyandra korban dan menganiaya, kemudian dimintai uang sebagai penebus, ” Awalnya korban diminta uang kompensasi senilai Rp 50 juta, kemudian turun Rp 27 juta. Namun, korban hanya punya uang 5 juta. Uang senilai 5 juta milik korban tersebut diambil tiga tersangka dan korban dikembalikan,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, setelah terjadi penculikan dan penganiayaan, lalu korban melapor ke Mapolres Mojokerto. Anggota Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan 3 tersangka. Para pelaku itu diantaranya Slamet Untung Waluyo (37) warga Desa Sumberkembar serta Muhammad Hidayatullah (28) dan Agus Solikhudin (39) warga Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Setelah petugas mengamankan ketiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, polisi juga temukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil dobel L.

BACA JUGA :  Bea Cukai Ngurah Rai, Tangkap Penyelundup Narkoba Antar Negara

“Saat dilakukan penangkapan dan pengrebekan ditemukan barang bukti sejumlah 1,5 juta hasil pemerasan, 3 HP dan mobil Daihatsu Signa. Selain itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil double L, alat hisab sabu dan timbangan,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan, “ Sedangkan untuk sabu dan pil dobel L, kami kenakan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(wo)