Hukum

Operasi Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Tersangka Narkoba

×

Operasi Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satgas Tindak Operasi Tumpas Semeru 2020 Polresta Mojokerto pada Jumat (28/08/2020), berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Pelaku tertangkap petugas di Balongrawe Baru Gg. Sikatan RT/RW 05/05 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari,Kota Mojokerto.

Kedua pelaku yakni, Salim (48) warga Dusun Kutoporong RT/RW 02/01, Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Kabupateb Mojokerto dan Agus Priyanto (45), warga Jalan Empunala 385 RT/RW 02/02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 9 (sembilan) klip plastik berisi sabu dengan berat masing – masing  Klip (A) 0,54 gram, Klip (B) 0,32 gram, Klip (C) 0,34 gram, Klip (D) 0,32 gram, Klip (E) 0,32 gram, Klip (F) 0,34 gram, Klip (G) 0,26 gram, Klip (H) 0,28 gram, Klip (I) 0,26 gram, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) klip plastik warna bening, 1 (satu) HP merk OPPO, 1 (satu) kotak box plastik, 1 (satu) timbangan elektronik merk camry, dan 1 (satu) pack klip plastik.

BACA JUGA :  Terkait Buku LKS Bodong Milik AY, Polisi Sudah Panggil 16 Saksi

Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH, menyatakan bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba dalam Ops Tumpas Semeru 2020 beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades Mojowono Mojokerto Ditangkap Polisi

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kasat Narkoba Hari Siswanto (wo)