
Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggelar konferensi pers, tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka A A alias Bodong umur 38 th warga Temu kecamatan Prambon.
Dalam konferesi persnya Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris. mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban bernama D S alias AJE disuruh oleh E untuk mengambil sepeda motornya dirumah Y. Tak lama kemudian datang tersangka A A alias Bodong mengajak korban pergi ke rumah L alias Cempluk yang berada di Ds Temu Kecamatan Prambon.
Setelah sampai dirumah tersebut, korban di pukuli oleh Bodong, pelaku B alias Pakde dan pelaku K . disuruh menunjukan keberadaan teman korban E, tapi korban tidak mau menjawab, akhirnya dikeroyok dan dipukuli bergantian Merasa kesakitan korban memberitahukan keberadaan tempat E yang berada di kosan daerah Kodam V Brawijaya.
Sesampainya di sana teman korban E tidak di temukan akhirnya korban di aniaya lagi oleh tersangka.
Dalam pengeroyokan itu lanjut Harris, komplotan tersebut menggunakan senjata api shotgun jenis air. dan pisau sehingga korban mengalami luka-luka, memar dan lebam pada bagian tubuh. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Prambon.
Tidak begitu lama Tersangka A A alias Bodong ditangkap, namun dua diantaranya, yakni B alias Pakde (43) warga Ngingas Waru dan K (40) warga Plintahan Prambon, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polresta Sidoarjo, guna pengusutan lebih lanjut.”pungkasnya.(Sud)







