Kriminal

TEAM COBRA POLRES LUMAJANG, BEKUK OKNUM PNS DI JALAN

×

TEAM COBRA POLRES LUMAJANG, BEKUK OKNUM PNS DI JALAN

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku
Foto pelaku

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dalam Beberapa hari yang lalu tepatnya pada, Selasa tanggal 18 Juni 2019, Anggota Team Cobra Polres Lumajang,berhasil meringkus Matasan (45), Warga Desa. Babakan Kec. Padang Kab.Lumajang, yang mana ia juga seorang Oknum PNS di salah satu instansi di Kab.Lumajang, karena telah melakukan pencurian sepeda Motor dihalaman Masjid Muttaqin Jln. Gajahmada Desa Kepuharjo Kecamatan Lumajang.

Kejadian tersebut berawal dari Anggota Team Cobra yang menghentikan seorang pengendara sepeda motor, di Jl. Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang karena disinyalir menggunakan motor bodong.

Benar saja, saat di hentikan oleh Team Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor tak betuan alias bodong, yang tak lain hasil dari tindak kriminal.

Pelaku Matasan Tak bisa berkutik saat di tanyakan surat-surat kelengkapan dari sepeda motor tersebut, dan dirinya harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah di cek, ternyata benar motor yang dipakainya itu adalah hasil dari kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah mada Kel. Kepuharjo Kec. Lumajang Kab.Lumajang. dengan jenis Unit Motor tersebut adalah Honda GL Max 125, Nopol. N 5908 YG warna hitam tahun 2004.

BACA JUGA :  Wakapolsek Wonocolo Hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Margorejo

Mulanya tersangka Matasan, mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dari gadai dua orang tak dikenal pada saat ia berada di embong kembar.
Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka. Team Cobra pun langsung diberangkatkan ke Rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kec.Padang Kab.Lumajang untuk mencari bukti-bukti lain.

Benar saja, di rumah pelaku petugas berhasil menemukan beberapa pretelan onderdiel motor yaitu, lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan pelaku bilang gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap Oknum PNS yang mengendarai dan memiliki sepeda motor bodong.

“Memang benar Team Cobra telah menangkap seorang Oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di Masjid Al-Muttaqin. Kuat dugaan Oknum tersebut adalah seorang penadah, bahkan bisa jadi pelaku curanmor.

Namun demikian Team Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal lainnya di wilayah Lumajang atau tidak,” ungkap Arsal, Selasa (26/6/2019).

BACA JUGA :  Spisialis Pencuri Barang Mall Diringkus

Masih,menurut Arsal, saya menghimbau kepada Masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan, apapun alasannya.
Apabila anda membeli motor bodong, sama dengan anda sebagai dari pelaku kejahatan, karena dengan membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.

“Berdasarkan Teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” ujar Arsal menjelaskan teori ekonomi bisa menyuburkan aksi curanmor.

Begitu pula, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan mengatakan, bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah. Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah.

“Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.” terang Katim Cobra tersebut.(Shelor)