Hukum

LSM AMPP Kecewa Atas Kinerja Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APBD Desa Alas Pandan

×

LSM AMPP Kecewa Atas Kinerja Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APBD Desa Alas Pandan

Sebarkan artikel ini
LSM AMPP Kecewa Atas Kinerja Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APBD Desa Alas Pandan
Foto Ketua LSM AMPP saat ditemui oleh wartawan guna mendapatkan informasi

 

LSM AMPP Kecewa Atas Kinerja Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APBD Desa Alas Pandan
Foto Ketua LSM AMPP saat ditemui oleh wartawan guna mendapatkan informasi

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kontrol LSM terhadap penggunaan APBDesa memang harus dilakukan. Sebab, Negara menggelontorkan APBN dan APBD yang sangat besar guna kepentingan masyarakat. Di antara LSM di Probolinggo yang sangat ketat dalam mengkontrol APBDesa adalah LSM AMPP di bawah komando Lutfi Hamid. LSM AMPP mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan terkait penanganan perkara dugaan korupsi APBDesa Alas Pandan Kecamatan Pakuniran.

“Jika benar Kejari Kraksaan hanya meminta 2 obyek dana yang diaudit investigasi oleh APIP maka jelas kami sangat kecewa. Ini karena kami pada tanggal 24 Juli 2019 telah mengirimkan surat susulan terhadap laporan kami terkait dugaan korupsi di Desa Alas Pandan. Kami akan mengirimkan surat kembali ke Kejari Kraksaan untuk kembali berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan audit mulai TA. 2016 s/d TA. 2018,” jelas Lutfi Hamid diKantor LSM AMPP pada Selasa (16/7).

BACA JUGA :  Polsek Na IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu Utara, Dua Titik Ludes di Bakar!

Seorang ASN di Inspektorat Kab. Probolinggo yang enggan disebut namanya, ketika dimintai tanggapannya terkait hasil audit di Desa Alas Pandan mengungkapkan, “Inspektorat sudah mengirimkan ikhtisar hasil pemeriksaan ke Kejari Kraksaan. Kami merealisasikan audit secara obyektif dan untuk Desa Alas Pandan telah ditindak lanjuti ke Kejari Kraksaan. Jika Kejari Kraksaan meminta audit tambahan maka kami pun siap. Kami membuka ruang bagi siapapun untuk menyampaikan pengaduan, dari pengaduan tersebut maka kami akan tindak lanjuti dengan melakukan audit. Jika terdapat kerugian Negara maka akan diteruskan ke Kejaksaan atau Kepolisian, sesuai MoU antara APIP dengan APH di Kab. Probolinggo,” jelasnya.(mul)