
Surabaya, Sekilas media com – AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, tahun ini ada dua kasus yang menjadi tren kejahatan dengan jumlah laporan paling banyak. Dua kasus kejahatan itu di antaranya 65 kasus curanmor dan 66 kasus penipuan. Berdasarkan anev crime (analisa dan evaluasi kejahatan) total 2018 yang dirilis pada hari ini, Kamis (27/12/2018), jumlah kasus kejahatan sebanyak 906 laporan. Sedangkan pada 2017, tercatat ada 936 laporan.
Adapun kasus curanmor yang paling menonjol tahun ini, kata dia, yaitu ditangkapnya satu komplotan yang beraksi di wilayah Kalianak. Polisi sering menerima banyak laporan masyarakat yang mulai resah karena ulah komplotan tersebut. Mereka mencuri motor dengan modus merusaknya menggunakan kunci T.
Pelaku dari kasus curanmor ini tak jarang juga melibatkan anak-anak yang masih berstatus pelajar aktif. Motifnya pun beragam, mulai dari ajakan teman-temannya, tuntutan ekonomi, hingga kurangnya perhatian dari pihak keluarga.
Tahun ini curanmor dan penipuan angkanya selisih sedikit. Dari 65 kasus curanmor, 35 di antaranya sudah diselesaikan. Lalu 66 kasus penipuan, 35 kasus di antaranya juga sudah diselesaikan. Motifnya beragam, dan seringkali juga melibatkan anak-anak,” kata Agus.
Selain curanmor, lanjut dia, kasus penipuan juga banyak terjadi di wilayah Perak. Contoh kasus yang menonjol dan sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu, yaitu maraknya penipuan pencarian model berbakat yang berujung pada kasus pemerkosaan. Korbannya pun tidak hanya satu orang, dan diketahui ada yang masih dibawah umur.
Setelah kasus penipuan dan curanmor, lanjut dia, kasus fidusia juga menjadi salah satunya atensinya tahun ini. Pihaknya giat menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kendaraan yang belum selesai masa kreditnya, tidak boleh dijual belikan. Sebab, di dalamnya ada undang-undang yang mengatur. Kasus fidusia kemarin lumayan, ada 44 kasus. Ada beberapa masyarakat yang kurang mengerti, bahwa kendaraan yang belum selesai kreditnya tidak boleh dijualbelikan. ( Eko )






