
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sejumlah puluhan pengendara motor terjaring dalam Pelaksanaan kegiatan operasi DAKGAR (penindakan pelanggaran) Lantas Polres Mojokerto, Senin (17/7/2019), di depan pos pantau Jampirogo, semua kendaraan di berhentikan oleh satuan polisi satu persatu guna di mintai kelengkapan surat surat bermotor,baik SIM,dan STNK.
Dari pantauan awak media , giat kali ini bertempat di jalan Raya Pos pantau jalan Bypass Jampirogo Brangkal, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Satlantas Polres Mojokerto melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yakni melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan e-Tilang .
Tak hanya itu, Selain memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran, harapannya Operasi ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kanit Turjawali Ipda Irwan.
Ditambahkan Irwan, hasil yang dicapai ada sejumlah 58 pelanggar dan harus ditilang di operasi kali ini.
,”Adapun rincian pelanggaran secara keseluruhan yakni pelaggaran SIM sejumlah 6 pengendara, STNK 46, BB R2 ada 6 kendaraan, jadi total jumlah pelanggar sebanyak 58 pelanggaran.
Melalui operasi DAKGAR ini, diharapkan pengendara di Mojokerto semakin tertib, terlebih kepada pelanggar yang sudah kena tilang,” pungkasnya (wo)











