
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Acara Yang digelar disalah satu Aula Hotel yang berada diLumajang, tentang Pembahasan Perbup yang selama ini belum juga ada penyelesaian, sehingga menimbulkan rasa ketergantungan di benak para Wartawan yang bertugas Liputan di Kab.Lumajang, Selasa, (02/07/2019).
Setelah Sosialisasi Perbup Nomor, (32) tahun 2019. tentang Perubahan Perbup Nomor, (18) tahun 2018. tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemkab Lumajang dengan Media Masa, yang telah Di koordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Lumajang sempat bersitegang dengan beberapa Wartawan undangan yang telah mewakili perusahaan Medianya masing – masing.
Pasalnya, dari beberapa Wartawan yang tugas Liputannya diwilayah Kabupaten Lumajang, sudah menerima harapan yang tak sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.Namun yang didapat hanyalah ketergantungan dan hasil yang berkelit, yang artinya banyak alasan.bukan sesuai harapan yang diinginkan Wartawan Lumajang,artinya bukan harapan hasil dari pembahasan awal, yang segera dapat di Realisasikan pada kerjasama di tahun ini.
“Menurut saya wajarlah jika pembahasan Perbup pada waktu itu menuai kontra bagi Wartawan, karena sebelumnya kan sudah dilakukan pembahasan Perbup tersebut. Namun mana hasil dan kenyataannya, masih belum terealisasi juga kok,” Ujarnya Bhasori selaku ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), juga Wartawan Harian Pagi Pojok Kiri Lumajang pada, Kamis (04/07/2019).
Lanjutnya, Basori juga menegaskan bahwa Wartawan itu bukan binatang sircus yang bisa disuruh atraksi dihadapan ribuan penonton, yang imbalannya hanya dikasih makanan saja.
Yang artinya pola – pola Diskominfo Lumajang yang selama ini memperlakukan Perusahaan Pers melalui Wartawan yang bertugas diLumajang, seakan dibuat menjadi ketergantungan aturan – aturan yang dibuat oleh Diskominfo itu sendiri.
“Selama ini Diskominfo seakan Mengultimatum kepada perusahaan Pers melalui perwakilannya, yang mau bekerja sama dengan Pemkab harus memenuhi segala persyaratan yang seakan menjadi ketentuan. Setelah semua terpenuhi masih saja kerjasama itu berbelit dengan macam alasan, tahun politik lah, kebijakan Bupati lah, kebijakan Wakil Bupati lah, dan lain sebagainya,”Terangnya.
Masih menurutnya, jika memang aturan Media yang bekerjasama dengan pemkab menjadi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, lalu untuk apa Perbup dibuat, yg kemudian dilakukan pembahasan bersama.
“Kalau yang jadi acuan adalah kebijakan, lalu untuk apa dilakukan acara Sosialisi pembahasan Perbup segala. apakah itu bukan hanya menghambur – hamburkan uang APBD saja,” Pungkas Pria pendiam dan menyeramkan ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Mujibul Choir Wartawan Harian Pagi Memo Timur Lumajang, Pihaknya menjelaskan, bahwa yang menjadikan acuan Diskominfo untuk menerapkan Nominal kerjasama antara Media satu dengan Media yang lain itu dari mana.
“Coba dipikir, sama-sama Media cetak terbitan setiap hari dan poin dalam pembahasan perbup poinnya tinggi namun nominal yang diterapkan sangat kecil dan tidak masuk akal, sedangkan Media yang memiliki poin rendah malah dapat nominal kerjasama tinggi,”Tegasnya.
Choir berpendapat, dalam permasalahan ini dia menduga ada campur tangan dalam permainan politik jahat, yang seolah – olah mau menciptakan situasi dan kondisi agar Wartawan menjadi kontrol Sosial, yang oposisi terhadap semua kebijakan dan kinerja Bupati Lumajang selama ini.
“Saya merasa, saat ini kita sengaja di benturkan dengan semua kebijakan dan kinerja Bupati, dan saya berharap semua teman – teman Wartawan harus peka terhadap situasi ini. seorang Wartawan jangan mudah dibentur – benturkan oleh pihak yang berkepentingan”,Pungkasnya.(Shelor).











