Surabaya, Sekilasmedia.com – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, korban merupakan warga Malang datang ke Terminal Bungurasih (Purabaya). Korban lalu memesan ojek online melalui aplikasi dengan tujuan Jalan Kupang Krajan, Surabaya.
Driver ojek online Fachrul Fauzi 35 tahun harus berurusan dengan polisi karena menggerayangi paha penumpangnya yang saat itu penumpang dalam perjalanan terminal Bungurasih Sidoarjo menuju Kupang Krajan Surabaya Minggu, (11/8/2019) pukul 19.00 WIB.
Dan setelah dilakukan pengembangan didapat keterangan dari pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) ditahan di Sidoarjo lima tahun yang lalu. Pelaku Fatchul Fauzi (27), warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya,” pungkas AKBP Sudamiran. Rabu (14/8/2019).
Tak lama kemudian, ojek online datang dan membawa korban ke tujuan. Namun, dalam perjalanan, pelaku tak mengantarkan korban ke tujuan, justru membawa korban ke kawasan yang lebih jauh dan sepi mereka ke kawasan rusunawa di daerah Sumur Welut, Lakarsantri, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban saat itu bertanya kepada pelaku mengapa dilewatkan jalan yang sepi mas, namun pertanyaan korban tak dijawab oleh driver ojek,” ujarnya.
Setelah korban bertanya, pelaku tiba-tiba menggerayangi paha sebelah kiri korban. Korban yang sedari awal sudah curiga menjadi ketakutan. Korban spontan meloncat dari motor, sehingga tangannya terluka. Bangun dari jatuhnya, korban langsung lari meminta pertolongan warga yang kemudian menyelamat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku, yakni sebuah HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA yang terdaftar di gojek warna merah berikut STNK-nya
Polisi, yang mendapat informasi serta pengaduan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap pelaku dan pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.(Eko)