Hukum

Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan

×

Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan
Foto Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan
Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan
Foto Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ihwal jabatan Kepala Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yang sampai saat ini masih dijabat oleh Shalehudin, memantik reaksi keras dari LSM Siliwangi. Atas hal tersebut, lembaga swadaya masyarakat yang dikomandoi Syaiful Bahri ini meminta Bupati Probolinggo untuk segera melakukan pemecatan terhadap Kepala Desa Sokaan yang disandang Shalehudin.

“Sesuai data kami, bulan Agustus 2018 yang lalu penyidik Polres Probolinggo menetapkan tersangka kepada Shalehudin dalam perkara “pemerasan”. Kemudian dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kraksaan sebagai terdakwa, dan pada 16 April 2019 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri Kraksaan menjatuhkan vonis pidana penjara satu (1) bulan. Atas vonis tersebut, Shalehudin tidak melakukan upaya banding. Artinya vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Syaiful Bahri saat ditemui media ini di Kantor Pemkab Probolinggo, Senin (12/8) pagi.

BACA JUGA :  Mahasiswi Asal Leces di China Bercerita soal Penyebaran Virus Corona

Di sisi lain, lanjutnya, Perda Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2017 tentang Desa, Pasal 44 ayat 2 huruf g mendalilkan tentang pemberhentian kepala desa. “Dalam Perda sesuai pasal tersebut berbunyi : Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena : dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Pria kelahiran asli Kabupaten Probolinggo ini juga memberikan rujukan pada pasal 8 ayat 2 huruf g Permendagri No. 66 tahun 2017. “Aturan di atasnya (Permendagri) juga menyebutkan : Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena : dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Oleh karena itu, LSM Siliwangi meminta Bupati Probolinggo untuk segera melakukan pemecatan terhadap Kepala Desa Sokaan, yang sampai saat ini masih dijabat Shalehudin. “Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Probolinggo dan jajaran terkait lainnya. Kami mempertanyakan kenapa sampai detik ini yang bersangkutan belum diberhentikan. Akankah APBD dipergunakan untuk menggaji person yang seharusnya sudah diberhentikan dari jabatannya?. Hal ini haruslah disegerakan karena dari perspektif hukum jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Penggelapan, Tiga Kendaraan Diserahkan ke Korban

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi melalui Inspektur Pembantu (Irban) wilayah tiga (3), Widodo HS, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan gelar bersama, antara Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. “Sudah dilakukan gelar kemarin. Masih dalam tahap proses, sambil menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kraksaan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bagian Hukum Pemkab Probolinggo,” ujarnya, Senin (12/8) siang.(mul)