Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Pabrik Gula Gending Diminta Pemilik Tanah Bersihkan Lapak Pedagang

Pabrik Gula Gending Diminta Pemilik Tanah Bersihkan Lapak Pedagang
foto Pabrik Gula Gending Diminta Pemilik Tanah Bersihkan Lapak Pedagang
Pabrik Gula Gending Diminta Pemilik Tanah Bersihkan Lapak Pedagang
foto Pabrik Gula Gending Diminta Pemilik Tanah Bersihkan Lapak Pedagang

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Persoalan tanah untuk usaha memang erat dg legalitas atau alas hak terkait tanah. Artinya alas hak atas tanah tempat usaha berlangsung haruslah sah.

Moh. Nur (40) warga Desa Wonorejo Kecamatan Maron melakukan protes terhadap warung dan bengkel yg ada didepan tanah miliknya. “Tanah saya ini berkali-kali hendak saya jual, namun semua menggagalkan karena didepan tanah milik saya ada warung milik Rahmani dan bengkel milik Makruf. Mereka mengaku menempati tanah milik PG Gending tersebut dengan sistem membayar pajak sebesar Rp. 200 ribu/tahun”.

Moh. Nur mengaku telah mendatangi PG Gending pada Rabu (4/9) tapi tidak berhasil bertemu dengan General Manajernya karena menurut pihak Satpam sedang keluar.

BACA JUGA :  Diduga Tipu Warga Soal Sewa Lahan, PT Garam Didemo Warga

“Kami ingin mempertanyakan dasar pihak PG Gending yang memungut uang 200 ribu dengan dalih pajak tersebut. Apa dasar hukumnya? Dan mereka yang bayar pajak tersebut sampai kapan dapat tinggal didepan tanah saya? Apalagi bangunan pak makruf dan rahmani itu sebagian sudah permanen”.

Ketika ditemui pihak Moh. Nur, pihak Satpam PG Gending menyatakan akan mempelajari dan akan melaporkan kepada pimpinan.

LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) ketika dimintai pendapatnya menyatakan warung dan bengkel tersebut harus ditertibkan. “Setiap pungutan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya maka masuk pungli. Jika pihak PG membayar pajak kepada Negara maka itu menjadi urusan PG dan tidak boleh menjadi beban pihak selain PG (subyek pajak). Penarikan dan penagihan ajak menjadi kewenangan Pemerintah, bukan PG Gending. Warung dan bengkel yang berdiri tanpa alas hak yg sah maka haruslah di sterilkan. Dan jika terdapat bangunan permanen maka harus mengurus IMB. Pihak PG harus memberikan teguran secara tertulis kepada warung dan bengkel tersebut, ” ujar H. Luthfi Hamid, Ketua LSM AMPP dikantornya pada Jum’at (6/9).(Mul)