Daerah

Dinas Perikanan Gelar Bimtek Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan

×

Dinas Perikanan Gelar Bimtek Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan Gelar Bimtek Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan
foto Dinas perikanan saat memberikan pengarahan
Dinas Perikanan Gelar Bimtek Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan
foto Dinas perikanan saat gelar bimtek

PROBOLINGGO, Sekilasmedia.com – Sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pelaku utama perikanan, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi profesi kelautan dan perikanan di Gedung Graha Mina Samudra Mayangan Probolinggo, Senin (16/9/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang peserta masing-masing dari bidang budidaya, tangkap dan pengolahan sebanyak 30 orang. Sebagai narasumber sebanyak 3 orang masing-masing di bidang budidaya, tangkap dan pengolahan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan Diskan Kabupaten Probolinggo Diah Sri Wahyu Puji Astuti ini, para peserta mendapatkan materi sosialisasi sertifikasi profesi kelautan dan perikanan serta uji kompetensi 3 (tiga) bidang.

BACA JUGA :  KH Hafidzul Hakim Noer “Jangan Mencari Siapa yang Salah, Mari kita Introspeksi Diri Dalam Kasus Kanjuruhan

Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan Diskan Kabupaten Probolinggo Diah Sri Wahyu Puji Astuti mengatakan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja atau tenaga kerja yang berpengalaman. “Standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan dukungan sikap kerja,” katanya.

BACA JUGA :  Mbak Wali Buka Turnamen Bola Voli Antar Pelajar SMA/SMK se-Kediri Raya Walikota Kediri Cup 2025

Menurut Diah, uji kompetensi bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran, baik formal, non formal, pelatihan kerja dan pengalaman kerja.

“Sebagai bentuk legalitas untuk pelaksanaan uji kompetensi sektor kelautan dan perikanan maka Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan telah menyusun petunjuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia sektor kelautan dan perikanan melalui Keputusan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.230/BRSDM.05/DL.130/III.2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.(Andis)