Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Tak Hanya Merampas Barang Milik Korban, Pelaku Pencurian di Bali Juga Sempat Menganiaya Korban

Tak Hanya Merampas Barang Milik Korban, Pelaku Pencurian di Bali Juga Sempat Menganiaya Korban
foto barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polda Bali
Tak Hanya Merampas Barang Milik Korban, Pelaku Pencurian di Bali Juga Sempat Menganiaya Korban
foto barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polda Bali

Denpasar, Sekilasmedia.com – Fransiskus Xaverius Lok (29) yang merupakan pelaku spesialis pencurian dan kekerasan (begal) terhadap perempuan berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Pelaku diamankan saat berada dikediamannya di Jalan Raya Dawas Perum Daws, Gang Cleopatra Nomor 4, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis, 03 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah Purwatining Rahayu (45) yang merupakan warga asal Jawa melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak Kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Andi Fairan juga membenarkan.

” Modus operandi tersangka ini sangat sadis. Selain menjambak rambut dan memukul korbannya, dia juga mengambil paksa barang bawaan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta, ” ungkap Kombes Andi.

BACA JUGA :  Kena Peluru Nyasar, Petani Di Bangli Dirujuk Ke Rumah Sakit

Penangkapan tersangka yang merupakan warga asal Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ini, berawal saat Tim Opsnal Teror melakukan penyelidikan atas laporan korban dan memperoleh informasi ada seseorang sering menjual HP Iphone tanpa kelengkapan kotasnya maupun charger.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menghampiri korban di warung miliknya, yang berada di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu tersangka menarik rambut korban dan memukul wajah korban sebanyak 3 kali.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mengambil tas jinjing miliknya yang berisi hp, uang serta surat-surat berharga, ” ucap kombes Andi.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke arah selatan dan beberapa saat kemudian datang warga memberi pertolongan pada korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak, gigi depan tanggal.

BACA JUGA :  Kawat Seling Lift Putus, Nyawa Lima Karyawan Resort Melayang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 3 buah hp dan 1 unit motor Yamaha Jupiter DK 6213 OF.(soni)