Probolinggo, Sekilasmedia.com – Polemik jabatan yang disandang Shalehudin sebagai Kepala Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak akhir. Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Turunnya surat pemberhentian Kepala Desa Sokaan dibenarkan oleh Camat Krejengan, Ponirin. Ia juga menegaskan bahwa surat pemberhentian tersebut sudah diterima oleh Shalehudin. “Ya sudah turun minggu kemarin (hari dan tanggal lupa). Dan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Sokaan. Sekarang sudah memasuki tahapan PJ (Penjabat Kepala Desa), tinggal tunggu pelantikannya saja,” terang Camat Krejengan saat dihubungi media ini, Selasa (8/11/19) siang.
Pemberhentian jabatan Kepala Desa Sokaan ini merupakan buntut dari pengaduan LSM Siliwangi kepada Bupati Probolinggo dan pihak terkait lainnya. Lembaga Swadaya Masyarakat yang bermarkas di Kabupaten Probolinggo ini menilai Shalehudin wajib dipecat dari jabatan Kepala Desa lantaran menyandang status terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Hal itu merujuk pada Perda Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2017 tentang Desa, dan Permendagri No. 66 tahun 2017. “Kami apresiasi langkah Bupati Probolinggo dan jajarannya yang selama ini pro aktif menerima masukan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol jalannya pemerintahan,” ujar Syaiful Bahri Ketua Umum LSM Siliwangi.(mul)