Kriminal

Diduga Lakukan Korupsi, Kades Jabung Candi Ditahan

×

Diduga Lakukan Korupsi, Kades Jabung Candi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Diduga Lakukan Korupsi, Kades Jabung Candi Ditahan
foto kades jabung
Diduga Lakukan Korupsi, Kades Jabung Candi Ditahan
foto Kasat Reskrim Rizki santoso

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, resmi ditahan oleh Polres Probolinggo. Penahanan kepala desa tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizky Santoso. “Betul, yang bersangkutan (Kades Jabung Candi) kami tahan,” terangnya saat dihubungi media ini, Rabu (23/10) malam.

Penahanan Kepala Desa Jabung Candi, Ahmad Haris, terkait kasus dugaan korupsi sebanyak Rp 120 juta, atas jual beli tanah. Haris, ditetapkan tersangka sejak awal Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA :  Senang Masuk Penjara, Alasan Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris

Sebelum akhirnya ditahan, ia menghadiri panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Probolinggo, setelah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi. Kasus dugaan korupsi atas penjualan tanah tersebut merupakan milik Dur Alim, warga yang sekaligus perangkat Desa Jabung Candi, yang terjadi pada 28 Oktober 2018 lalu, dengan harga tanah Rp 480 juta, di lokasi Desa setempat. Oleh korban, tanah tersebut dijual ke warga sipil Desa setempat.

“Dur Alim (korban) merasa diperas oleh tersangka karena dimintai uang sebanyak Rp 120 juta, sebagai syarat persetujuan dari tersangka yang sebagai Kepala Desa. Korban dimintai uang sebesar Rp 120 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso.

BACA JUGA :  Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil Mengamankan Pencuri Kambing

Rizky menyebut, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan, pada pemanggilan pertama dan kedua tersanga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dan pada pemanggilan yang ketiga (hari ini) tersangka memenui panggilan tersebut.

Rizky menyatakan, tersangka melanggar Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.(Mul)