
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Menjamurnya beberapa produsen garam memang tidak diimbangi dengan proses perijinan yang benar sesuai Peraturan Perundang Undangan, diantaranya kewajiban memenuhi SNI dan izin edar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan kembali mendakwa produsen garam yang tidak mempunyai izin edar maupun SNI, dengan Terdakwa atas nama Fahrur Rosyi bin Muksin, Pasal yang di dakwakan Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Perkara No. 346/Pid.Sus/2019/PN.Krs.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP H. Luthfi Hamid meminta agar Pengadilan Negeri Kraksaan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Terdakwa.
“Dalam perkara lain dengan substansi yang hampir sama (Terdakwa atas nama Mohammad Hanafi bin Kamsiadi, Perkara No. 376/Pid.Sus/2018/PN.Krs), Pengadilan Negeri Kraksaan menjatuhkan vonis 6 bulan pidana. Maka terhadap Terdakwa Fahrur Rosyi haruslah juga divonis lebih berat. UD Al-Ikhlas ini diduga ‘bandel’ karena Polsek Kraksaan pernah menggrebek UD Al-Ikhlas pada 3 Mei 2018. Kemudian satu tahun setelah penggerebekan pertama, Polsek Kraksaan kembali melakukan penggerebekan pada 12 Pebruari 2019 dan perkaranya lanjut sampai sidang ini,” jelas H. Luthfi Hamid pada Kamis 10 Oktober 2019.
Lebih lanjut H. Luthfi Hamid mengatakan jika masih berkeyakinan jika Kami kira Pengadilan akan memberikan Putusan yang pro kepada perlindungan konsumen”.(Mul)





