Hukum

APLI Lepaskan Q-Net Dari Keanggotaan Asosiasi. Begini Reaksi Kapolres Lumajang

×

APLI Lepaskan Q-Net Dari Keanggotaan Asosiasi. Begini Reaksi Kapolres Lumajang

Sebarkan artikel ini
APLI Lepaskan Q-Net Dari Keanggotaan Asosiasi. Begini Reaksi Kapolres Lumajang
APLI Lepaskan Q-Net Dari Keanggotaan Asosiasi. Begini Reaksi Kapolres Lumajang
Foto ketua asosiasi APLI

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Setelah Perusahaan PT.QN International Indonesia (Q-Net) maupun PT. QNII yang tersandung masalah hukum dan kini semua direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dan secara resmi APLI mengeluarkan Q-Net (PT.QNII) dari keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Senin, (11/11/2019).

Dari berbagai Kasus sudah menyandung Perusahaan Q-Net, sehingga pihak APLI harus mengeluarkannya dari keanggotaan. Karena Q-Net sudah mencoreng nama Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dengan Praktik Money game yang juga penerapan skema Piramida dalam pemasarannya. Sistem piramida ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP. DR.Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH.menjelaskan “Saat ini APLI telah resmi mengeluarkan Q-Net dari keanggotaan asosiasi. Hal ini tentu kami sambut baik, karena APLI mau buka mata dengan banyaknya korban yang disebabkan oleh Q-Net. Tapi kami masih kecewa kepada APLI, karena belum serius dalam membersihkan asosiasinya dari perusahaan money games, atas pernyataannya sikap yang mengeluarkan PT. QNII hanya karena keterlibatan dari pelanggaran hukum saja. seharusnya APLI mengeluarkan PT. QNII karena melanggar kode etik, seperti halnya mengedarkan alat kesehatan tanpa ijin edar,mendistribusikan produk dengan sistem penjualan langsung, Sedangkan PT QNII tidak memiliki hak distribusi ekslusif dari pemilik merek, PT. QNII juga jalankan marketing plan yang tak terdaftar di kementerian perdagangan. Sistem inilah yang dipakai sebagai sarana money games berkonsep skema piramida. Heran padahal APLI sudah saya beritau semuanya. Namun para komisioner APLI enggan menelusuri fakta diatas.Sepertinya ketakutan untuk membongkarnya kepublik, inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi penyidik tim cobra Polres Lumajang,” Ujarnya Kapolres

BACA JUGA :  Polda Jatim Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

“Disisi lain Q-Net juga bermasalah dibeberapa Negara, bukan di Indonesia saja, bahkan di India juga ramai demo terhadap Q-Net. Yang menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan APLI kepada perusahaan Q-Net.? bukankah pengawasan dan pembinaan menjadi tugas APLI.? Kenapa fungsi tersebut tidak dijalankan untuk perusahaan QNet ?!, kalau kita tidak bisa lagi bertanya dan meminta klarifikasi pada APLI, mungkin perlu dipertanyakan kepada rumput yang bergoyang saja” tegasnya

Adapun surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh APLI dapat di Dowload di Website resmi APLI https://www.apli.or.id/ surat-pernyataan-sikap/

BACA JUGA :  Pemalsu Surat Siri Fiktif Di Mojokerto, Di Amankan Polisi

Antara Lain berbunyi :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan harus konsisten dan mematuhi komitmen guna mentaati seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil Verifikasi. Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas tindak pidana dan pelanggaran ijin, namun demikian tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI Tanggal, 08 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT. QN International Indonesia diberhentikan dari Anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.

4. Bersama-sama mewujudkan industry penjualan langsung yang professional dan sehat, juga berkelanjutan, hingga industri tetap gerakkan roda perekonomian Negara dan punya kontribusi dalam menciptakan micro-intreprenuers di Indonesia.(Shelor)