Kriminal

Banyaknya Komunitas atau Club Motor Tak Sesuai Spektek di Kediri Raya

×

Banyaknya Komunitas atau Club Motor Tak Sesuai Spektek di Kediri Raya

Sebarkan artikel ini
Banyaknya Komunitas atau Club Motor Tak Sesuai Spektek di Kediri Raya
Foto Contoh salah satu komunitas / Club motor di Kediri yang menggunakan ban cacing
Banyaknya Komunitas atau Club Motor Tak Sesuai Spektek di Kediri Raya
Foto Contoh salah satu komunitas / Club motor di Kediri yang menggunakan ban cacing

Kediri, Sekilasmedia.com – Berbicara terkait keberadaan Komunitas / klub motor yang tak taat aturan di wilayah Kediri Raya merupakan persoalan yang sudah lama, karna memang sudah menjadi rahasia umum bahwa Kediri tempat/ gudangnya komunitas / klub motor , terlepas dari persoalan ketaatan mereka pada Undang – undang tentang itu.

Selain persoalan ban cacing, yang digunakan bukan untuk peruntukannya, plat nomor juga tidak dipasang selain meteka juga masih ada yang menggunakan knalpot brong.

Wartawan Sekilasmedia.com melansir dari m.kumparan.com menyebutkan, menurut pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, modifikasi tersebut sudah melanggar Undang-Undang dan tidak laik jalan untuk digunakan sehari-hari.

Masih menurut Jusri Pulubuhu yang dikutip Sekilasmedia.com dari sumber yang sama, ” Secara hukum itu (penggunaan ban cacing) tidak diperbolehkan sebab tidak laik jalan, karena ada persyaratannya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mana salah satunya menyebut seorang pengemudi memastikan kondisi kendaraannya laik jalan sebagai standar dari pabrikan, ban cacing itu untuk estetika, kontes, kompetisi atau balap ( resmi ) bukan untuk sehari-hari “.

BACA JUGA :  WARGA JABUNG DIGEGERKAN DENGAN ADANYA PENEMUAN MAYAT LAKI-LAKI

Dilansir dari sumber yang sama, Technical Training PT Astra Honda Motor (AHM), Endro Sutarno juga menyebut, penggunaan komponen yang tidak dianjurkan pabrik khususnya velg kecil dan ban cacing akan menyebabkan masalah yang tidak diinginkan.

“Ya kalo digunakan untuk harian di kondisi jalan yang enggak bagus buat boncengan dan lainnya. Pasti akan ada akibatnya, karena spesifikasi ban sudah tidak sesuai dengan standarnya. Bisa velg-ya nya bengkok, kalau kena lubang di jalan yang tidak rata bisa pecah bannya apalagi sambil berboncengan,” jelas Endro.

BACA JUGA :  Berpura - Pura Ngamen, Warga Jember Agar Bisa Curi Motor Warga

Berdasarkan data hasil investigasi yang dilakukan tim media ini menyebutkan, penggunaan ban yang kerap/ familiar disebut ” Ring 17 ” patut mendapatkan perhatian Penegak Hukum, dalam hal tentu Kepolisian Lalu Lintas. Dan Kediri Raya ( Kabupaten – Kota ) sangat besar penggunaannya , bahkan digunakan secara organisir dalam bentuk Klub / Komunitas motor.

Penggunaan ban cacing ( Ring 17 ) yang tak sesuai peruntukannya tentu sangat berbahaya dan dari sisi Perundang – Undangan adalah salah satu pelanggaran, sehingga tindakan Kepolisian melakukan razia patut didukung oleh semua pihak.(tim)