
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dengan Terdakwa bernama Misli bin Sali yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan (Reg No. 332/Pid.B/2019/PN.Krs) menuai keprihatinan dari para Kuasa Hukum, pengamat, LSM, dan keluarga Terdakwa.
Keprihatinan tersebut sebab menurut Para Kuasa Hukum Terdakwa Misli bin Sali, perkara Terdakwa Misli bin Sali tidak layak sampai sidang Persidangan. “Konstruksi perkara Terdakwa Misli bin Sali hanya merujuk kepada BAP Saksi Ali bin P. Sumitro. Padahal Saksi Ali bin P. Sumitro sendiri didalam persidangan menolak isi BAP tersebut, bahkan Ali bin P. Sumitro didepan Majelis Hakim mengakui jika Terdakwa Misli bin Sali tidak ikut mencuri,” ucap Syaiful Anwar, SH, Kuasa Hukum Terdakwa Misli bin Sali.
Didalam persidangan Saksi Ali bin P. Sumitro mengaku disuruh seseorang untuk menggigit Terdakwa Misli bin Sali karena dijanjikan diberi uang dan diberangkatkan ke Pulau Kalimantan.
“Kami tim kuasa hukum Terdakwa Misli bin Sali berharap & meminta agar Majelis Hakim memberikan amar putusan menyatakan Terdakwa Misli bin Sali tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagainana dakwaan JPU. Karena Terdakwa Misli bin Sali jelas-jelas tidak mencuri,” imbuh Syaiful Anwar, SH. pada Selasa (12/11).(Mul)











