Hukum

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Pil Dobel L

×

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Peredaran obat Keras jenis Double L di Kediri seperti tidak ada habisnya,  sudah begitu banyak yang ditangkap polisi dan dijebloskan ke Sel Penjara, namun tidak pernah membuat pengedar lainnya keder.

Terbaru tiga orang pemuda asal Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)  Polres Kediri Kota Rabu Siang (23/09/20)

Diketahui Ketiga tersangka tersebut yakni Mochmad Adi Samsuri (21), Anggas  Tri  Kristiono (23) dan Devi  Ratna Sari (23), Ketiganya diamankan polisi di jalan Banaran  Kelurahan Banaran lantaran mengedarkan pil dobel L

BACA JUGA :  Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Pidana Korupsi di Probolinggo Masuk Meja KPK

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, Awalnya Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Banaran, terdapat peredaran Pil Doble L,

“Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” ujar AKP Kamsudi, Kamis (24/09/20).

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Kaur Desa Punggulan Kecamatan Air jo-man Tersangka Korupsi Dana Desa di Tahan Kejari Asahan

Bersama tersangka, Lanjut AKP Kamsudi, turut diamankan barang bukti sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) butir pil LL,

“Selain menyita Pil Double L, polisi  juga mengamankan  1 pak plastik klip kosong  dan  2 unit Handphone yang diduga digunakan untuk sarana transaksi” tambah AKP Kamsudi.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota, ketiga tersangka terancamTindak pidana pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( hernowo)