LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Solehudin (24), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan berhasil dibekuk oleh Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bersama komplotannya.
“Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani vonis hukuman 2,6 tahun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pamekasan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya tahun 2017”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada sejumlah awak media, Senin (16/12).
AKBP Feby mengatakan, tersangka kembali melakukan kasus yang sama setelah tiga bulan keluar dari Lapas Pamekasan bulan Juli 2019 lalu. “Tepatnya mulai bulan Oktober 2019 lalu, tersangka kembali melakukan pencurian beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lamongan”, ujarnya.
Kemudian pada tanggal 15 Desember 2019 tersangka berhasil diamankan, AKBP Feby menuturkan, namun karena hendak melarikan diri petugas terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.
Menurutnya, selama sebulan tersangka bersama komplotan spesialisnya melakukan curanmor di delapan TKP dimana tujuh diantaranya adalah Puskesmas, sedangkan satu tempat lainnya adalah Klinik Pengobatan. Kasus curanmor ini berhasil terungkap, saat tersangka melakukan aksinya di Pukesmas Turi terekam CCTV.
“Saat melakukan aksi di Pukesmas Turi, aksi komplotan itu terekam kamera CCTV. Atas laporan dan rekaman CCTV itu, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Solehudin”, terangnya.
Kemudian kasus tersebut dikembangkan oleh pihak Polres Lamongan untuk mengungkap tersangka lainya. “Dari sini terungkap komplotan tersebut terdiri dari 5 orang. Tiga diantaranya yakni Arta Wira, Ababil dan Krisna Murti saat ini ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Sedangkan satu lagi AN kini masih menjadi buronan atau DPO petugas”, jelas Polisi yang berpangkat melati dua dipundaknya.
Kini tersangka Solehudin harus meringkuk di tahanan Polres Lamongan, AKBP Feby menambahkan, sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan untuk digelar persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.
“Solehudin kami jerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selam 7 tahun kurangan penjara. Sedangkan tersangka lain yang kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya akan akan kita datangkan untuk menuntaskan kasus curanmor ini”, pungkasnya.
Sementara, Solehudin mengakui jerah dan kapok setelah kedua kakinya telah dilumpuhkan oleh Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
“Udah pak ini yang terakhir, saya kapok nggak mau mengulangi laginya lagi. Saya takut mati”, aku Solehudin kepada Kapolres Lamongan.(emenha)