
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengadilan Negeri Kraksaan telah menjatuhkan vonis bebas murni kepada Terdakwa Misli bin Sali dalam perkara Curanmor sebagaimana teregister dalam Perkara No. 332/Pid.B/2019/PN.Krs.
“Menyatakan Terdakwa Misli bin Sali tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ucap Majelis Hakim Dyah Sutji Imani, SH; Yudistira Alfian, SH, MH; Iwan Gunadi, SH pada Selasa tanggal 17 Desember 2019.
Perkara ini diawali oleh ditangkapnya Ali bin Sumitro oleh Reskrim Polsek Krucil. Kemudian Ali bin Sumitro menerangkan dia beraksi bersama Misli, Yon, dan Sunardi. Namun didepan persidangan, Ali bin Sumitro menerangkan jika dirinya dipaksa dan iming-imingi oleh oknum warga Desa Sumberduren untuk mencatut nama Misli bin Sali. “Misli tidak ikut mencuri, saya menyebut Misli karena saya dijanjikan dibawa ke Kalimantan berikut uang sakunya,” terang Ali bin Sumitro didepan persidangan.
Dipersidangan terurai fakta yang sebenarnya jika Misli bin Sali pada waktu terjadi pencurian motor milik Kasim (korban) sedang bermain kartu domino dirumah tetangganya. Beberapa tetangganya pun menyaksikan.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Misli sangat mengapresiasi dan berterima kasih sedalam-dalamnya kepada Majelis Hakim. Mustahil Misli punya ilmu seperti Kian Santang yang dapat membelah diri dan berada di tempat yang berbeda dalam satu waktu. Oleh karenanya Misli dijatuhi vonis bebas,” papar A. Mukhofy, Kuasa Hukum Misli bin Sali.
Kanitreskrim Polsek Krucil, Ipda Mahfud menyatakan, “Saya sudah menghadap ke Bu Nila (KBO Reskrim). Coba anda konfirmasi ke Bu Nila”.
Menanggapi vonis bebas Misli tersebut, H. Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP menuturkan, “Kami akan melaporkan oknum Penyidik yang telah mentersangkakan Misli dan menahan Misli ke Divpropam Polri. Termasuk kami akan menggugat secara perdata”.(Mul)