Pelaku Penjual Burung Nyambi Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan

Pelaku Penjual Burung Nyambi Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan
foto pelaku saat dilakukan konferensi pers
Pelaku Penjual Burung Nyambi Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan
foto pelaku saat dilakukan konferensi pers

Jombang, Sekilasmedia.com – Tidak ada hentinya Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, memberantas peredaran Narkoba diWilayah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pengedar selalu berpindah pindah tempat dalam bertransaksi.

Pada hari Jumat 17/01/20 sekitar jam 14.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan pemantauan dan penyelidikan di Desa Kwaron Kecamatan Diwek, dan mencurigai seseorang, saat ditanya dia mengaku bernama Rony setelah digeledah ditemukan Pil dobel L disaku celananya sebanyak 26 butir disimpan dalam bungkus Rokok merk Intro

“Anggota Unit Reskrim langsung menangkap dan membawa Rony ke Mapolsek Diwek untuk menjalani pemeriksaan, saat di intrograsi mengaku kalau barang tersebut didapat dari seseorang warga Dusun Tebu Ireng Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berinisial SF (26 Tahun)

Setelah cukup kuat bukti Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penangkapan kepada SF di tempatnya berjualan Burung, dan membawnya ke Mapolsek Diwek guna pemeriksaan lanjutan

Kapolsek Diwek AkP Achmad Chairudin Spd, MH, membenarkan dengan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba jenis Pil dobel Lberinisial SF (26) warga Tebuh Ireng Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, yang kesehariannya berjualan Burung,

“Barang bukti yang disita Pil dobel L sebanyak 26 butir, Satu bungkus Rokok merk Intro, Satu Hp merk Asus warna Gold, tersangka akan dikenakan Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Kapolsek.( Ftr)