605 Butir Pil Double L Berhasil Diamankan Dari Pengedar Asal Jombang

Foto 605 Butir Pil Double L Berhasil Diamankan Dari Pengedar Asal Jombang
Foto 605 Butir Pil Double L Berhasil Diamankan Dari Pengedar Asal Jombang
Foto 605 Butir Pil Double L Berhasil Diamankan Dari Pengedar Asal Jombang
Foto pelaku pengedar narkoba

Jombang, Sekilasmedia.com – Polsek Diwek Polres Jombang berhasil mengembangkan Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil dobel L, keberhasilan tak lepas dari Anggota Unit Reskrim yang bekerja keras dalam pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya Unit Reskrim Polsek Diwek, berhasil mengamankan seorang Warga bernama Heri (27) yang beralamat diDusun Jatirejo Barat Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Heri ditangkap di rumahnya Jumat 17/01/20 sekitar jam 14.30 Wib dirumahnya, karena terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan kesediaan Farmasi tanpa ijin berupa Obat Pil dobel L, setelah digeledah ditemukan Pil dobel L sebanyak 605 butir, Anggota langsung membawa tersangka bersam barang buktinya ke Mapolsek Diwek.

Kapolsek Diwek AkP Achmad Chairuddin Spd, MH, mengatakan benar Anggota Unit Reskrim telah berhasil menangkap Pengedar Narkoba jenis Pil dobel L hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya

“Barang bukti yang didapat dari pengeledahan Rumah tersangka , Satu bungkus plastik berisi 605 butir Pil dobel L, Hp merk Oppo, Satu Dosbook Hp Evercros, Uang tunai sebesar Rp 2.241.000, untuk sementara tersangkah akan dikenakan Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” unkap Kapolsek.(Ftr)