Nekat Masih Jual Miras, Satpol PP Kota Kediri Bongkar Dua Warung di Area GOR Jayabhaya

Nekat Masih Jual Miras, Satpol PP Kota Kediri Bongkar Dua Warung di Area GOR Jayabhaya
Foto Satpol PP saat bomgkar warung di area gor Jayabaya
Nekat Masih Jual Miras, Satpol PP Kota Kediri Bongkar Dua Warung di Area GOR Jayabhaya
Foto Satpol PP saat bomgkar warung di area gor Jayabaya

Kediri, Sekilasmedia.com  – Petugas Satpol PP Kota Kediri membongkar dua warung yang tetap membandel menjual dan menyediakan minuman keras ( beralkohol ) meskipun sudah mendapat peringatan.

Pembongkaran dua warung, Warung Tik tok dan Warung Menthil, yang berlokasi di area GOR Jayabhaya tersebut oleh petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kediri dilakukan pada Jumat 24 Januari 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan dasar pembongkaran dua warung tersebut adalah Perda no.1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurutnya, sebelumnya pemilik ” Warung Menthil ” atas nama Alif Wijanarko sudah membuat Surat Pernyataan bermaterai 6000 tertanggal 15 November 2019 yang berisi tidak akan mengulangi menjual miras atau minuman beralkohol dan surat pernyataan kedua tanggal 16 Desember 2019 yang berisi bahwa pemilik warung bersedia atau menyetujui warungnya dibongkar oleh Pejabat atau Petugas yang berwenang dan siap membantu segala proses pembongkaran hingga selesai

Dan Surat Pernyataan bermaterai 6000 tertanggal 30 Desember 2019 yang berisi tidak akan mengulangi menjual miras atau mihol dan surat pernyataan kedua tanggal 14 Januari 2020 yang berisi bahwa pemilik warung bersedia atau menyetujui warungnya dibongkar oleh Pejabat atau Petugas yang berwenang dan siap membantu segala proses pembongkaran hingga selesai dan ditandatangani oleh Pemilik ” warung Tik Tok ” atas nama Supredi.

” Pihak Satpol PP Kota Kediri telah melakukan upaya pembinaan terhadap para pemilik bangunan warung, namun para pemilik tidak mengindahkan dan mengulangi kesalahan yang sama (Tetap Menjual/Menyediakan Miras atau Mihol),” terang Nur Khamid, Jumat ( 24/01).

Lanjut Nur Khamid, sehingga sesuai dengan Surat Pernyataan kedua bahwa para pemilik warung bersedia atau menyetujui warungnya dibongkar oleh Pejabat atau Petugas yang berwenang dan siap membantu segala proses pembongkaran hingga selesai.

” Pemilik bangunan warung telah melakukan pengosongan dan pembongkaran warungnya secara mandiri dimulai pada Rabu 22 Januari 2020 Pukul  19.30 WIB, ” kata Nur Khamid yang akrab disapa Kadensus RCKT ( Reaksi Cepat Kerja Tuntas ).

Kemudian, untuk ” warung Tik tok” telah dibongkar bersih oleh pemilik bangunan sedangkan untuk ” warung Menthil” hanya dibongkar atapnya oleh pemilik sehingga dilakukan pembongkaran lanjutan oleh anggota Satpol PP Kota Kediri. ( hernowo )