Kriminal

3 Pengedar Barang Haram Telah Diringkus Satres Narkoba Polres Lumajang

×

3 Pengedar Barang Haram Telah Diringkus Satres Narkoba Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
3 Pengedar Barang Haram Telah Diringkus Satres Narkoba Polres Lumajang
Foto 3 Pengedar Barang Haram Telah Diringkus Satres Narkoba Polres Lumajang

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Maraknya pengedaran Narkotika semakin meluas dan meresahkan Masyarakat Lumajang, dan tindakan dari Anggota Reserse Narkoba Polres Lumajang telah menyisir Desa maupun daerah daerah yang di curigai, Dengan hasil yang baik, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang telah meringkus peredaran sabu dan okerbaya yang telah merusak bangsa pada pemuda usia produktif.

Penyisiran itu di pimpin oleh, Kapolres Lumajang, yang diwakili Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan S.E. dan didampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo dan PS Kasubbag Humas IPDA Catur Budi Baskoro,dan diadakan release di Loby Mapolres Lumajang, dihadirkan media cetak dan online pada, pukul 09.30 WIB, Jum’at (17/01/2020)

BACA JUGA :  Pengelola Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, Saya Nggak Kenal Wartawan!

Tersangka yang di amankan berjumblah 3 orang dengan kasus yang berbeda, dua diantaranya:

Ahmad Afandi (20) Alamat Jl. Dieng Rt. 07 Rw. 02 Desa Dawuhan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Tomi Permana (21) alamat Jl. Diponegoro, Gang 1, nomor 6,  RT/1, RW/1, Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka tersebut terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA :  Sat Reskoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu Kutorejo.

Tersangka satunya lagi, Dari Desa Duko RT/22, RW/08, Desa Wonorejo Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, yang bernama Moch. Yusron Arianto (33). Dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pengedar Narkoba dan Okerbaya telah tertangkap tangan, Dengan barang bukti sabu sebanyak 0,29 gram dan Okerbaya berlogo Y sebanyak 313 butir, dengan kecurigaan adanya tersangka lain, sementara ini ada proses pengembangan,” ujarnya. (Doris/lor)