Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Dugaan Korupsi sumur bor, ada titik terangnya setelah hasil sidang Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menetapkan status Penetapan tersangka dan Penahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang berinisial (AR) dan (MS). Kamis (30/01/2020) pukul 14.00 WIB.
Penetapan tersangka (MS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-01 / O.2.10 / Fd.1 / 01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, berkaitan dengan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan penelusuran berdasarkan kontrak nomor: SPK.08 / TRGD / 9/2008 tanggal 27 September 2018 terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP.
Kalangkap pada pembangunan Infrastruktur pembasahan lahan gambut (PIPG) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2018 dengan sangkaan Pasal Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidi: pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Bahwa penetapan tersangka Arianto, S.Hut.,M.Si berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-02/O.2.10/Fd.1/01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP. Kalangkap serta pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh Dinas lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dengan sangkaan Pasal, Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair : pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Proses penetapan tersangka berlangsung aman, lancar dan kondusif.(Hadiboy)