Hukum

Diduga Gelapkan Sertipikat, Mantan Sekdes Sidoharjo Dilaporkan Polisi

×

Diduga Gelapkan Sertipikat, Mantan Sekdes Sidoharjo Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Siti Sholikhatun Jannah (40) warga Dusun Losari timur, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus melaporkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoharjo, Hartoyo (50). Sesuai dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor STTLP/13/1/2020/Res Mjk Kota, mantan Sekdes Sidoharjo dilaporkan ke-Mapolres Kota Mojokerto dengan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah warga.

Pelapor Siti Sholikhatun Jannah menjelaskan, sekitar bulan september 2010 , jam 10.00 Wib ayahnya telah menyerahkan sertifikat tanah SHM Nomor 441/Sidoharjo dengan luas 2180m2 kepada terlapor ( Hartoyo-red).

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Karanglangit

,” Setipikat saat itu diserahkan ke Pak Hartoyo dirumahnya Pak Anang Subiyanto yang beralamat di Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, dengan harapan minta bantuan terlapor untuk memecah sertifikat induk, ” Jelasnya.

Siti menyampaikan bahwa saat itu orang tuanya telah menjual tanah ke beberapa orang diantaranya ke saudara Miskan, Mulyadi, Setu dan Kawit, dan masih ada sisa, akan tetapi hingga kini ,”sertipikat induk milik orang orang tua saya belum ada kejelasan dari Pak Hartoyo, ” ungkapnya.

Masih kata Siti, yang lebih aneh lagi ditahun 2018, ayah saya didatangi dari pihak Bank guna untuk mensurvey terkait pengajuan pinjaman Bank dengan jaminan sertipikat induk milik ayah saya, padahal sejak sertifikat diserahkan ke terlapor orang tua saya belum pernah lihat sertifikat tersebut, sudah selesai di pecah apa belum.

BACA JUGA :  Laporan H. Lutfi Hamid Terkait Debt Colebtor Resmi Diterima, Kuasa Hukum Minta Polres Aktif

,” Yang jelas orang tua saya tak pernah mengajukan pinjaman ke Bank, jangankan mengajukan pinjaman ke Bank, sertifikat saja hingga sekarang belum jelas keberadaannya,” beber Siti.

Dengan kejadian ini kerugian pelapor ditafsir sejumlah 150 juta, dan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kota Mojokerto. (wo)