
Kediri, Sekilasmedia.com – Dua kawanan pencuri asal Surabaya Jawa Timur diringkus anggota Kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri saat beraksi di lapangan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu 31 Desember 2019 malam.
Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Saiful Alam, mengungkapkan bahwa dua kawanan pencuri yang diduga sebagai ditangkap ketika beraksi di lapangan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri saat ada acara ” Musik Shaggy dog dan tipe X ” dalam rangka merayakan pergantian tahun baru 2020.
” Di tengah – tengah kepadatan penonton itulah keduanya beraksi dengan peran masing – masing,” ungkap AKP Saiful Alam yang diterima Sekilasmedia.com melalui pesan tertulis, Rabu ( 01/01/2020 ).
AKP Saiful Alam menjelaskan, dua kawanan pencuri yang ditangkap dan diamankan di Polsek Gampengrejo Polres Kediri tersebut adalah Moch. Yusuf (28), laki – laki, alamat Jalan Gundhi, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Dan yang satunya, Rico Isilah (20), laki – laki, alamat Jalan Sulung 2 No.9 RT.003 RW.001 Kelurahan Alon alon contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
“Kedua pelaku ikut berbaur dan berjoget dengan penonton dan berbagi tugas yaitu pelaku Moch. Yusuf berperan sebagai pengambil HP dan pelaku Rico Isilah berperan sebagai penerima dan pemyimpan HP hasil curian.” tambahnya.
Sambil berjoget itulah pelaku menempel dan sedikit mendorong korban, selain uang yang menjadi sasaran juga mengambil HP korban yang disimpan di saku celana/jaket, setelah pelaku Moch. Yusuf berhasil mengambil HP korban kemudian diserahkan kepada pelaku Rico Isilah lalu uang hasil menjambret ( mencuri ) kemudian disimpan di saku celananya.
Apabila korban membawa tas selempang maka sambil joget mengarahkan tas tersebut ke belakang badan korban dan berusaha membuka resleting dan apabila resleting sudah terbuka kemudian pelaku Moch. Yusuf langsung mengambil HP yang berada di dalam tas dengan menggunakan tangan kanan dan menyerahkan HP hasil curian kepada pelaku Rico Isilah.
AKP Saiful Alam menyebut, dari dua tersangka itu diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi, Warna putih, 1 (Satu) buah HP merk Meizu, Warna putih dan 1 (Satu) buah HP merk Sharp, warna putih.
Sedangkan korban adalah Puji Prasetio (20) pekerjaan swasta / bekerja di pabrik roti, warga Dusun Balekambang RT.001/ RW.001, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Korban merasa mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Tersangka diduga Melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya.(hernowo)