Daerah

Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut

×

Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut

Sebarkan artikel ini
Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut
foto Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut
Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut
foto Nadalsyah Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng Terkait Pejabat Eselon II Pemkab Barut

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Bupati Barito Utara H Nadalsyah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelantikan pejabat eselon II yang mengalami kekosongan di lingkungan pemerintah daerah setempat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah provinsi ini. 10/1/2020

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2104 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, disebutkan bahwa pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, calon petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

“Saya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan bupati apa termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam UU tersebut,” kata Nadalsyah saat bertemu Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Jumat.

Dalam konsultasi tersebut Bupati Nadalsyah didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Fahri Fauzi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara M Iman Topik dan pejabat terkait lainya.

BACA JUGA :  Upacara Hardiknas, Ning Ita Gaungkan Semangat Merdeka Belajar

Menurut Nadalsyah, jabatan yang mengalami kekosongan tersebut diisi oleh sembilan orang Plt, diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disbudparpora, DinsosPMD, dan lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni staf ahli dan Kepala Badan Kesbangpol.

“Syarat lelang jabatan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana terlebih dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di lelang,” katanya.

Sementara Plt Kepala BKSDM Barut Fahri Fauzi mengatakan bahwa dari 11 jabatan yang kosong, tujuh telah memiliki SKJ.

“Empat jabatan belum memiliki SKJ diantaranya Dinas Nakertranskop, Budparpora dan SosPMD,” jelas dia.

Keenam perangkat daerah tersebut SKJ-nya harus diusulkan kembali ke KemenPAN RB, hal ini dikarenakan nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Untuk tujuh jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat langsung dilaksanakan lelang jabatan,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, pasal 71 ayat (2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA :  Kapolri dan Kapolda Jatim Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Gresik

“Kami sarankan agar Pemkab Barito Utara berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Kemendagri, agar Pemkab Barito Utara memberitahukan kepada Bawaslu,” kata Satriadi.

Usai melakukan konsultasi, Nadalsyah segera memerintahkan kepada Plt Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti hasil konsultasi yang telah dilakukan di Bawaslu Kalteng.

“Segera lakukan konsultasi dengan Kemendagri, terlebih kita telah mendapat rekomendasi dari KASN untuk pembentukan Pansel Lelang Jabatan,” ujar Nadalsyah.(Hadiboy)