
Kotawaringin Timur, Sekilasmedia.com – Jajaran Satnarkoba Polres Kotim Sampit Kalimantan Tengah berhasil ringkus pengedar Shabu berlokasi Jalan Ir. H. Juanda Gang Rambai 4 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial M.Fajrinnur. Minggu 5/1/2020.
Barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,6 (tujuh koma enam) gram.
“Sat Narkoba polres Kotim lakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada rumah kediamannya dan kemudian diamankan setelah dilakukan penggeledahan di ruang tamu ditemukan 2 (dua) buah kotak rokok merk Magnum Mild yang didalamnya masing-masing berisi 3 ( tiga) bungkus plastik. Diduga narkotika golongan I jenis Sabu dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening, 1 (satu) set Bong dan 1 (satu) buah timbangan elektronik warna Hitam merk Pocket Scale , kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk di proses lanjut.” Ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.
Hal ini atas laporan masyarakat kita lakukan penyergapan cepat, dan meminta kepada masyarakat bisa kerjasama dengan kepolisian setempat bila ada kejahatan tindak pidana.(hadiboy/Rasid)