Daerah

YARA Meminta Penerima PKH Rumah Mereka Tidak Harus Ditempeli Lebel Miskin

×

YARA Meminta Penerima PKH Rumah Mereka Tidak Harus Ditempeli Lebel Miskin

Sebarkan artikel ini
YARA Meminta Penerima PKH Rumah Mereka Tidak Harus Ditempeli Lebel Miskin
foto
YARA Meminta Penerima PKH Rumah Mereka Tidak Harus Ditempeli Lebel Miskin
foto Safaruddin, S.H ketua Yayanan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat 

Simeulue, Sekilasmedia.com – Yayanan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat di bawah kepemimpinan Safaruddin, S.H melalui Ketua Paralegal (YARA) Muzakir AR kepada Media, Rabu (22/01/2020)

Hal ini disampaikannya atas nama YARA Pusat di bawah pimpinan Safaruddin, SH menanggapi tindakan penempelan rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Utara dan Aceh Barat Daya.

Menurutnya tindakan itu sama dengan mempermalukan masyarakat yang layak menerima, PKH sendiri merupakan program pemerintah Jokowi berupa bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM)

Kemudian jika alasan utama menempeli rumah penerima PKH jangan salah sasaran berarti pihak yang berkompeten patut diragukan kompetensinya dalam hal pendataan.

BACA JUGA :  Hut persit ke-76. Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812/Lamongan Ziarah Tabur Bunga Di TMP Kusuma Negara

YARA Pusat melalui Muzakir AR menyarankan solusi agar penerima PKH tidak dipermalukan baiknya dengan selalu meng-update data untuk setiap penerima.

Tindakan itu dipandang perlu bmengingat uang yang di terima bersumber dari keuangan Negara yang diperuntukkan untuk keluarga-keluarga yang benar-benar miskin.

Lebih lanjut katanya jikapun nanti kenyataan di lapangan ada yang dipaksakan PKH diberikan bukan kepada orang miskin, maka sipemberi mesti mempertanggung jawabkannya secara data.

Karena menurut Muzakir AR (Foto) dalam UU Tipikor siapapun bila terbukti dengan sengaja merugikan negara dengan maksud memperkaya diri atau orang lain dan atau korporasi ada sangsi pidananya.

Bahkan masyarakat penerima pun jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen serta keterangan palsu kepada petugas juga di sanksi pidana dengan Undang-undang yang berbeda.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Ngampel

Disisi lain agar timbul efek jerah bagi rumah tangga yang mau menerima PKH padahal tidak miskin, YARA sepakat rumah mereka ditempeli.

Tapi sekali lagi ditegaskan Muzakir AR, YARA sangat tidak setuju bagi rumah tangga yang benar benar kurang mampu untuk bisa menerima PKH, rumah mereka ditempeli lebel.

Katanya, jangan karena kesalahan yang dilakukan oleh pendata kepada orang dan keluarga tidak tepat sasaran. Lalu tindakan yang menimbulkan malu harus ditanggung yang benar benar berhak menerima. Tidakkan demikian tidak adil dan semena mena.(Ar)