Jual Arak Putih, Seorang Wanita Sare Pulau Diamankan Polisi

Jual Arak Putih, Seorang Wanita Sare Pulau Diamankan Polisi
foto Jual Arak Putih, Seorang Wanita Sare Pulau Diamankan Polisi
Jual Arak Putih, Seorang Wanita Sare Pulau Diamankan Polisi
foto pelaku

Kapuas, Sekilasmedia.com – Satuan Sabhara Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan penjual minuman keras (Miras) jenis arak putih tanpa merk yg dikemas dalam botol plastik bernama Nor Laila (29) warga Sare Pulau Rt. 001 No. 122 Kel. Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kasat Sabhara Polres Kapuas, Iptu Jimin mengatakan Nor Laila diamankan di Sare Pulau Rt. 001 No. 122 Kel. Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (05/02/2020) pukul 09.00 WIB.

“Pada hari itu pelaku tertangkap tangan telah menjual minuman beralkohol jenis arak putih tanpa memiliki ijin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pihak Pemda Kabupaten Kapuas, oleh anggota Satsabhara Polres Kapuas,” ungkap Iptu Jimin.

Barang Bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) botol minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk yg dikemas dlm botol plastik bekas minuman air mineral, yang diamankan di Polres Kapuas.

Kasat Sabhara juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu melaksanakan patroli dialogis kepada warga, guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, namun masih ada ditemukan penjualan miras.

“Saya menghimbau masyarakat, untuk tidak menjual atau mengkomsumsi miras, karena ini bisa memicu masalah-masalah baru, jika kita temukan masih ada lagi yang berprilaku demikian, kami akan tetap menindaknya,” pungkas Jimin.(Hadiboy)