Jembrana, Sekilasmedia.com – Kasus persetubuhan anak terjadi di Wilayah Jembrana. Seorang ayah berinsial Kadek TA (34) asal Negara dilaporkan istrinya NA (35) ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana karena mencabuli putri kandungnya.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogi Pramagita mengatakan, tersangka TA diamankan berikut barang bukti pakaian korban, setelah dilaporkan istrinya usai mendapat pengaduan putrinya K (14) yang masih duduk di bangku SD.
” Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, ketika kondisi rumah sedang sepi, ” ujar Kompol Rahman di Mapolres Jembrana, Kamis (13/2).
Modus tersangka karena korban sudah tidak perawan, sehingga berani menggagahi putri keduanya itu. Pertama kali tersangka menyetubuhi korban saat baru pulang sekolah kemudian masuk kamar lalu tidur, pada Selasa (14/1) sore.
” Tersangka ikut tidur disamping putrinya, lalu meraba kemaluannya dan masukan jari telunjuknya sambil mengatakan tidak perawan, siapa yang melakukannya, ” ucap Wakapolres.
Mendegar pernyataan sang ayah, putrinya langsung mebantah kalau tidak ada seperti itu. Lantaran dikuasi nafsu, ayah empat anak itu langsung meloroti celana putrinya dan menyetubuhinya. Setelah puas melampiaskan birahinya, tersangka kemudian mengacam putrinya agar tidak menceritakan hal ini pada siapa saja.
” Dari pengakuan tersangka, kalau kemaluanya tidak masuk semua melainkan setengah dan mengeluarkan spermanya di luar, ” terangnya.
Setelah kejadian pertama tiga hari kemudian Kamis (17/2) tersangka kembali mengulanginya. Sedangkan aksi ketiga dilakukan tersangka pada Selasa (21/2) sekitar pukul 14.00 Wita dan persetubuhan keempat pada Selasa (25/1) usai menidurkan anak keempatnya.
” Padahal ajakan itu sempat ditolak oleh korban namun tersangka terus membujuk dengan mengatakan tidak apa-apa, ” imbuh Wakapolres.
Aksi biadap tersangka pertama, kedua dan ketiga dilakukan di kamar korban dan yang keempat di kamar tersangka. Merasa tidak tahan, putrinya menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya selanjutnya dilaporkan ke polisi.
” Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak yunto pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tutup Wakapolres Jembrana.(soni)