
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Polsek Kedung Jajang menerima laporan dari seorang warga jam 19.15 WIB, Bahwasannya kendaraan R2 dengan No.Pol P 4074 HE, Merk HONDA Type P5E02R22M1MT, Jenis SPD. MT , Tahun 2019, Isi Silinder 149 CC Nomer Rangka MH1KC9219KK043280, Nomer Mesin KC92E1040866, Warna Merah Putih , Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, telah di begal di Jalan Baru Desa Wonorejo Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang hari Minggu (02/02/2020) sekitar jam 18.30 WIB.
Atas dasar laporan dari sang korban yaitu Saudara Syahril Muzaqi, Laki-laki, Jember 30 Agustus 2000, Umur (20) Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun Balekambang, RT/03, RW/07, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, pelaku pembegalan berjumblah dua orang dengan mengendarai Honda Beat warna putih, di Jalan Raya Wonorejo Desa Wonorejo Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang,
Hasil catatan Polisi: LP/10/II/JATIM / RES LMJ / SEK KEDUNG, 02 Februari 2020.
Syahril Muzaqi telah melaporkan kepada Polsek bahwa sepedah motor yang dikendarai telah di begal oleh dua orang tidak dikenal saksi mata yg ada tidak lain adalah adiknya sendiri yaitu Putri Salsa Dila, Umur (17) Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Krajan, RT/00, RW/00, Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kronologi yang di laporkan korban, Awalnya korban mengendarai sepedah motor dengan kecepatan sedang dari arah Utara ke Selatan melewati Jalan Baru Wonorejo, sedang membonceng adiknya yaitu Putri dan sebagai saksi mata yang ada, kemudian korban merasa dibuntuti oleh kendaraan sepedah motor matic (Beat).
Setelah sampai TKP, di selatan warung Biarsun depan gudang, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan membawah senjata tajam sambil mengatakan, “Saya begal, berhenti”, Sambil menendang ke arah kendaraan si korban dan akhirnya terjatuh, tanpa ada perlawanan kendaraan korban langsung diambil terus melarikan diri ke arah selatan.
Dengan adanya tindak pidana perampasan atau begal tersebut korban mengalami syok ringan dan uang sebesar Rp. 37.000.000,- atau Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah.
Setelah mendapat laporan dari sang korban, Kapolsek Kedung Jajang IPTU Nur Kamim, SH., Kanit Reskrim BRIPKA Firman Prasetyo, SH., KSPKT BRIPKA Ari Handoko, SH., beserta BRIGADIR Riski langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi tim Cobra Polres Lumajang guna mencari atua mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
Kapolsek Kedung Jajang mengungkapkan, Dengan mengkoordinasi tim Cobra Polres Lumajang berharap pelaku tindak pidana segera di temukan.
Tambahnya, “Diminta Masyarakat setempat agar berhati hati, serta cepat lapor pada pihak berwajib jika ada keluhan atau kerugian yang di sebabkan oleh tindak pidana kejahatan”, Pungkasnya. (Doris/Lor)











