Hukum

Konsumsi Sabu, Wanita Tamatan Sekolah Perhotelan Dipenjara 2 Tahun

×

Konsumsi Sabu, Wanita Tamatan Sekolah Perhotelan Dipenjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto : Terdakwa Gusti Ayu Komang Ari Kuruma

DENPASAR, sekilasmedia.com – Gusti Ayu Komang Ari Kuruma (38) tamatan sekolah perhotelan yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika, pada sidang divonis 2 tahun penjara. Jumat, (07/02).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Dewata Indah itu terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunan narkotika bagi dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian vonis Hakim yang dibacakan di muka sidang.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo Siap Edar

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PHB Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara juga menyatakan menerima.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 September 2019 sekira pukul 20.50 Wita di pinggir Jalan Padang Udayana, Denpasar.

BACA JUGA :  Razia Balap Liar, 74 Unit Motor Diamankan Polres Mojokerto

Terdakwa ditangkap saat berada di pinggul Jalan Padang Udayana usai mengambil tempelan. Saat ditangkap terdakwa mengaku bernama Gusti Ayu Komang Ari Kuruma.

“Setelah dibuka potongan pipet itu berisikan plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram “Ucap JPU pada saat di ruang sidang ,”Pungkasnya.(Ferry)