Kriminal

Pelaku Pengedar Uang Palsu Harus Hidup Dipenjara Selama Sepuluh Tahun

×

Pelaku Pengedar Uang Palsu Harus Hidup Dipenjara Selama Sepuluh Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengedar Uang Palsu di Lumajang Harus Hidup Dipenjara Selama Sepuluh Tahun
foto konferensi pers
Pelaku Pengedar Uang Palsu Harus Hidup Dipenjara Selama Sepuluh Tahun
foto konferensi pers

Palangka Raya, Sekilasmedis.com – Kapolda Kalteng Irjen.Pol Drs. Ilham Salahudin, S.H.M.Hum melalui Ditreskrimsus Polda Kalteng, Release Jumpa Pers pengungkapan pengedaran uang palsu di dampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K. M.H. pada hari Selasa, 4/2/2020 pukul 09.00 WIB.

“Penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini berawal dari laporan korban Made Kasih (37) yang menyadari uang hasil penjualan sarang burung waletnya tersebut merupakan uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas,” terang Hendra.

BACA JUGA :  Dalam Sehari, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Setelah menerima laporan, Polsek Manuhing langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan Polda, Polres dan Polsek berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Sony Susanto (39) dan Syahrul (19) di dekat barak tempat tinggalnya Jalan Seroja, Kel. Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng,” ungkapnya

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Angga (18) di tepi jalan dekat rumahnya di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti yaitu dua unit printer merk Canon, dua buah Gunting, satu buku tabungan atas nama Sony Susanto, satu buah kartu ATM BCA atas nama Sony Susanto, satu kantong plastik sarang burung walet seberat 3,5 Kilogram serta 481 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” ucap hendra.

BACA JUGA :  Main Gelap - Gelapan di Kamar Kos, Sepasang Sejoli Diamankan

“Ada satu orang pelaku yang sedang kami kejar, karena ikut serta mengedarkan uang palsu bersama tiga pelaku yang sudah kami amankan ini,” tambahnya.

Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Hadiboy)