Kriminal

Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila

×

Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila

Sebarkan artikel ini
Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila
Foto konferensi pers
Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila
Foto konferensi pers

Kediri, Sekilasmedia.com – Diduga telah berbuat asusila, seorang pembina Pramuka, Sandi Hari Pradana (23), dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dari penyelidikan petugas dan keterangan tersangka Sandi, ia mengaku perbuatannya ini  dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar ungkap kasus asusila Pembina Pramuka, di Mako Polres Kediri, Senin (10/2/2020).

Sementara itu, ungkap AKBP Lukman, sampai sekarang, mereka yang baru berani melapor masih dua korban.  Masing-masing antara lain, dengan nama samaran Melati, pelajar perempuan, berumur 15 tahun, dan Mawar, pelajar perempuan, berumur 14 tahun.

BACA JUGA :  Cegah Kasus Asusila dan Tawuran dikalangan Pelajar, Pemkot Pasang Pasang 563 Unit CCTV

“Nah, tersangka Sandi ini memiliki alamat di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri,” katanya.

Mengenai kronologi kejadiannya, tambah AKBP Lukman, semula pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” katanya.

Lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

BACA JUGA :  Dua Warga Asal Jombang, Pelaku Ilegal Logging Berhasil Diamankan

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” katanya.

Terkait pasal yang disangkakan, lanjut AKBP Lukman, meliputi pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat, serta 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat. ( hernowo )