
BATU, Sekilasmedia.com – Porles Batu berhasil menangkap dua pelaku yang dengan sengaja memperjual belikan satwa yang dilindungi secara ilegal, yakni seekor kukang jawa dan kadal papua.
Dua tersangka itu berinisial RS (24), warga Mergosono Kota Malang dan JN (34) warga Lowokwaru Kota Malang,
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka, yakni menawarkan satwa yang dilindungi melalui Medsos (media sosial) Facebook.
“kasus ini terungkap ketika petugas mengindikasi adanya transaksi jual beli hewan dilindungi jenis kukang jawa melalui media sosial facebook, tanpa dilengkapi surat ijin dari dinas ataupun instansi terkait. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut,”ungkap Harvi sapaan akrab Kapolres Batu, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (21/2/2020).
Harvi juga menambahkan bahwa saat itu pemilik berencana menjual kukang tersebut senilai Rp 500 ribu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dengan mudah kedua tersangka ditangkap oleh petugas di depan Sekolah MAN 1 Batu dan langsung diamankan di mapolres Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku di jerat pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI No 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100.000.000,-
Kini hewan-hewan yang dilindungi oleh pihak Polres Batu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Malang untuk dikonservasi lebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.(Bas/Joe)





