Kriminal

Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Wagir

×

Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Wagir

Sebarkan artikel ini

 

Malang, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Wagir telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika Samsul Anwar (SA), warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, karena kedapatan mengedarkan barang haram, Selasa (10/03/2020).

Kejadian berawal pada hari Senin (09/03) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Wagir telah menangkap pelaku bernama Muhammad Nur Khalim di Jl. Raya Sitirejo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka Samsul Anwar. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Wagir bersama dengan Unit Reskoba Res Polres Malang IPDA Winarto Siswomiharyo S.E melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl Ki Ageng Gribig Kedungandang, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang tepatnya di kos tersangka.

BACA JUGA :  Putus Asa, Sakit Tak Kunjung Sembuh Nekat Bunuh Istri Dan Anaknya.

Polisi pun kemudian membawa tersangka beserta barang bukti untuk diamankan ke Polsek Wagir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 5 (lima) Poket sabu-sabu masing-masing terbungkus plastk klip berat total 3.16 Gram, 1 (satu) buah pipa hisap sabu, 4 (empat) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat sabu, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp. 6.000,- , 850 (delapan ratus lima puluh) butir Pil berlogo “ ££” dalam plastic klip besar, 2 (dua) buah sedotan plastic, 100 (seratus) butir Pil berlogo “££” dalam plastic klip besar, 25 (dua puluh lima) butir pil berlogo “££” dalam plastic klip kecil, dan 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berlogo “££” dalam plastic klip besar, serta 200 (dua ratus ) butir pil berlogo “££” dalam kemasan Top, 1 (satu) bendel bungkus plastic klip.

BACA JUGA :  Polisi Gresik Nyamar Pembeli, Ringkus Maling Helm Saat COD Dekat Polsek 

Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(FTI)