Kriminal

Satreskrim Polres Malang Berhasil Meringkus komplotan Curanmor

×

Satreskrim Polres Malang Berhasil Meringkus komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

Malang, Sekilasmedia.com – Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, 11/03/2020, sekira pukul 17.00 WIB.

Sepeda motor di parkir dalam keadaan terkunci setir di belakang warung makan pabrik gula Krebet Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada waktu Subuh pukul 05.00 WIB pada tanggal 14 mei 2019 lalu.

BACA JUGA :  Awal Tahun Polres Mojokerto Berhasil Membekuk 14 Pelaku Narkoba.

Pelaku berinisial IF (22th) warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, (TSK tertangkap Pertama). Kemudian yang ke 2 berinisial AJ (24th) warga Dusun Boro Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (TSK Kedua).

Petugas kepolisian juga mengamankan Barang Bukti dari pelaku berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda Vario,Warna Hitam, Noka MH1JF119BK149334,Nosin JF71E1148700 Dengan No BPKB 1-03504004 An. Soebno.

Berawal kejadian, tersangka A berhasil diamankan di jalan Raya Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, selanjutnya di kembangkan dan berhasil menangkap tersangka (TSK) 2 (dua) berinisial AJ di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Dua Driver Online, Digrebek Reskrim Semampir Gelar Pesta Narkoba

Humas Polres Malang, AKP Nining kepada awak media, Kamis (12/03) mengatakan,” Kami akan terus memberantas pelaku – pelaku tindak kejahatan, untuk pelaku Curanmor ini kami terus akan dalami dan kembangkan, sehingga masyarakat nantinya dapat aman, nyaman dan kondusif,” ungkapnya. (FTI)