Kriminal

Begal Jalanan Diringkus Tim Gabungan Polsek Tegalsiwalan

×

Begal Jalanan Diringkus Tim Gabungan Polsek Tegalsiwalan

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com
Di situasi pandemi Covid-19 yang meresahkan masyarakat masih saja pelaku pembegalan melaksanakan aksinya di wilayah hukum Polres Probolinggo yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang.

Teamsus dari Polsek Leces beserta Tegal Siwalan bersama teamsus Polres Probolinggo Langsung sigap, tanggap dan cepat menangkap pelaku tersebut.

Kronologi terjadi tengah malam saat korban Andi Priambido yang berasal dari Banyuwangi bersama saksi Livi Andika dalam perjalanan pulang dari Ponorogo mengendarai Pick Up L 300 dengan nopol P 9440 FQ yang melintas di jalan raya Malasan wetan. tiba tiba ada 2 kendaraan bermotor yang menggiringgnya dan menyuruhnya berhenti. namun korban tetap saja mengemudi mobilnya karena pelaku terus menerus mengikutinya. Akhirnya korban ada fikiran untuk berhenti dan menepi di sebuah minimarket yaitu di depan Indomaret Malasan Wetan.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Mesin ATM di Denpasar Maling Amatiran Ditangkap

Pelaku yang bernama Sholihin bersama temannya Mr X yang dalam DPO menghampiri mobil korban.
salah satu diantara pelaku lalu berdiri di samping kanan mobil korban sedangkan Sholihin membuka pintu di sebelah kiri sambil mengacak acak laci mobil korban.

Korban dan Pelaku sempat tarik menarik untuk mempertahankan tas ikat pinggang yang berwana abu-abu yang berisikan sekitar Rp 6 juta an. namun korban mennyerah saat pelaku mengeluarkan sajam dan mengancam keselamatan korban.

Bukan sekedar uang yang di bawa pelaku, ada dua buah HP Samsung J1 dan Nokia milik saksi Livian Dika juga di ambilnya oleh.

Setelah mengambil harta milik korban, pelaku langsung lari dengan menggunakan sepeda motor, namun pelaku di serempet oleh korban dan langsung terjatuh.

BACA JUGA :  Ditodong Pistol dan Dikasari, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Berkali Kali

Pada saat itu juga saksi di suruh meminta bantuan warga sekitar,
Dan juga menuju minta ke pos jaga yang betada di Banjarsawah. petugas mengantarkan korban ke polsek untuk membuat laporan.

Jajaran Polsek Tegalsiwalan bersama Polsek Leces yang di Pimpin langsung Bripka Nico Stanza dan Bripka Aprianto bersama team gabungan Polres probolinggo menangkap pelaku yang sudah di kantongi identitas serta barang bukti sebuah motor CB150 R warna hitam dengan No Pol W 4611 WA menjadi petunjuk awal tertangkapnya Sugeng salah satu pelaku.

Pelaku lainnya termasuk Solihin yang berasal dari kali penggung Randu Agung Lumajang termasuk pengembangan dari tertangkapnya salah satu pelaku.

Menurut Bripka Aprianto pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara tuturnya.